Relasi Kuasa Pelaku di Klungkung, Anak 11 Tahun Hamil

- Polres Klungkung menangkap pria asal Probolinggo berinisial ACW karena memperkosa anak 11 tahun hingga hamil enam bulan, setelah laporan resmi dari ayah korban diterima pada Juli 2026.
- Kasus terungkap ketika korban mengeluh sakit perut dan diketahui hamil; ia mengaku mengenal pelaku lewat aplikasi kencan yang menggunakan empat nama samaran untuk menipu dan merayu korban.
- Pelaku ditahan di Mapolres Klungkung dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal perlindungan anak dan KUHP baru, setelah polisi menyita barang bukti serta memeriksa saksi.
Klungkung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung berhasil membekuk seorang pria berinisial ACW alias Putra (39). Ia memerkosa anak berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan. Pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tersebut ditangkap di kosannya wilayah Kabupaten Karangasem, pada Selasa (21/7/2026).
Kasi Humas Polres Klungkung, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, polisi menindak pelaku setelah menerima laporan resmi dari ayah korban pada 11 Juli 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim mengarah kepada terduga pelaku dan berhasil mengamankannya di tempat tinggalnya di wilayah Desa Antiga, Kecamatan Manggis,” ujar Iptu Dewa Alit, Kamis (23/7/2026).
1. Terungkap setelah korban mengeluh sakit perut

Kasus memilukan ini pertama kali terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut dan tidak kunjung mengalami menstruasi. Pada 1 Juli 2026, ayah korban membawa putrinya ke seorang bidan di wilayah Kusamba, Kecamatan Dawan, untuk diperiksa.
Hasil medis mengejutkan keluarga, karena korban dinyatakan telah mengandung sekitar enam bulan. Saat didesak oleh orangtuanya, korban mengaku berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan dan pertemanan.
2. Pelaku beraksi menggunakan empat nama samaran

Dalam berinteraksi, pelaku kerap mengelabui korban menggunakan sejumlah nama samaran seperti Putra, Andika, Komang, dan Rian. Korban membeberkan bahwa pelaku menggunakan relasi kuasanya untuk membujuk rayu hingga terjadi perkosaan beberapa kali di sebuah warung Jalan Prof Dr Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, sepanjang kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui pernah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali di lokasi yang sama pada 2025.
3. Ancam hukuman 15 tahun penjara

Menindaklanjuti laporan keluarga, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) I Komang Sandiarsa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para saksi hingga berhasil mengidentifikasi serta memburu keberadaan pelaku. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
ACW telah ditahan di Mapolres Klungkung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

















