Hendak Edarkan Kokain di Buleleng, Pria Asal Banyuwangi Ditangkap

- Seorang pria asal Banyuwangi berinisial FA ditangkap di Desa Tajun, Buleleng, karena diduga menyimpan dan menawarkan kokain seberat 22 gram untuk diedarkan di wilayah Singaraja.
- Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kokain, timbangan digital, beberapa pipet kaca, plastik klip kosong, serta satu unit gawai yang digunakan pelaku.
- FA dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau denda hingga Rp2 miliar.
Buleleng, IDN Times -Seorang laki-laki berinisial FA (35) ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain dengan berat total 22 gram. Warga Banyuwangi, Jawa Timur, itu diduga menyimpan dan menawarkan kokain di Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Guzi Rusman mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun terdapat seseorang yang diduga memiliki dan menawarkan diduga narkotika jenis kokain,” ungkapnya, Senin (8/6/2026).
1. Pelaku akan mengedarkan kokain di Singaraja

Pihak Polres Buleleng segera melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut. Pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, aparat kepolisian menangkap FA di sebuah rumah. Aparat Desa Tajun menyaksikan proses penangkapan tersebut.
Selanjutnya, proses penggeledahan dilakukan, hasilnya polisi menemukan barang bukti kokain milik FA.
“Hasil interogasi terhadap FA menyebutkan bahwa dia mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari Kota Denpasar dan mengambil sistem tempel alamat yang rencana akan dia edarkan di Singaraja,” ujar Guzi Rusman.
2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

FA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 22 gram atau netto 21,56 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, dua pipet kaca bening, dua potongan pipet dengan ujung runcing, tiga bungkus plastik klip kosong, lima potongan pipet bening bergaris kuning, dua potongan pipet bening bergaris putih, serta satu unit gawai berwarna biru.
3. Pelaku dijerat pasal berlapis

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang hukuman bagi pelaku yang menawarkan untuk jual beli, membeli, dan perantara narkotika golongan I. Sanksi maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sanksi maksimal pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup. Paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
















![[QUIZ] 3 Sifat Triguna, Kamu Mirip Tokoh Ini di Drakor Teach You A Lesson](https://image.idntimes.com/post/20260607/hhrbvyexcaaattt_7db46706-d928-4378-a4a1-24654cab8dda.jpg)

