Laki-laki di Buleleng Oplos LPG Subsidi, Terancam 6 Tahun Penjara

- Seorang pria berinisial KP di Buleleng ditangkap polisi karena mengoplos gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di rumahnya.
- Pelaku diketahui telah beroperasi sejak Januari dengan keuntungan sekitar Rp960 ribu per hari dari hasil pengoplosan gas menggunakan pipa besi.
- Polisi menyita puluhan tabung LPG dan alat bukti lainnya, sementara pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Buleleng, IDN Times - Kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kembali terjadi. Seorang laki-laki berinisial KP (45) di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, ditangkap polisi. Pelaku diduga mengoplos gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.
“Pelaku sudah beroperasi sejak Januari. Keuntungan satu tabung Rp80 ribu per hari. Per hari dapat 12 tabung, perkirakan keuntungannya Rp960 ribu per hari,” kata Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman.
Pelaku mengoplos gas LPG di rumahnya

Hasil penyelidikan pihak kepolisian mengungkap bahwa KP membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah warung. Isian tabung gas melon itu, dipindahkan ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. KP melakukan pengoplosan gas di rumahnya menggunakan pipa besi sebagai alat untuk memindahkan gas.
Guzi Rusman mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga dengan dugaan aktivitas pengoplosan gas dalam sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan. Polisi menggerebek kediaman pelaku pada Rabu (3/6/2026) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
“Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati pelaku sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi,” imbuh Guzi Rusman.
Pelaku terancam bui selama 6 tahun

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan gas. Sejumlah barang bukti tersebut berupa 78 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 12 kilogram, pipa besi, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk memindahkan gas.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi itu terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar atau energi bersubsidi pemerintah. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


















