- Ketua DPRD sebesar Rp47.010.000
- Wakil DPRD sebesar Rp39.000.000
- Anggota DPRD sebesar Rp31.560.000
Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD di Sarbagita

Gianyar, IDN Times - Sebelumnya IDN Times telah merangkum besaran tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Tulisan kali ini akan merangkum besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Pemantauan besaran tunjangan ini sebagai langkah kolektif warga atas besaran tunjangan DPR hingga DPRD yang bernilai fantastis. Penasaran berapa besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD di wilayah Sarbagita? Langsung baca selengkapnya di bawah ini.
1. Besaran tunjangan DPRD Kota Denpasar

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengatur soal tunjangan ini melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mereka mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulan, sudah termasuk pajak.
Sementara besaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Denpasar adalah:
- Ketua DPRD sebesar Rp24.270.000
- Wakil DPRD sebesar Rp20.320.000
- Anggota DPRD sebesar Rp16.930.000.
2. Besaran tunjangan DPRD Kabupaten Badung

Kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengatur soal tunjangan DPRD melalui Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Besaran tunjangan perumahan DPRD Badung setiap bulannya sebagai berikut.
- Ketua DPRD sebesar Rp53.800.000
- Wakil ketua DPRD sebesar Rp45.000.000
- Anggota DPRD sebesar Rp37.500.000
Mereka juga mendapatkan tunjangan transportasi setiap bulannya sebesar:
- Ketua DPRD sebesar Rp24.900.000
- Wakil Ketua DPRD sebesar Rp22.600.000
- Anggota DPRD sebesar Rp17.400.000.
3. Besaran tunjangan DPRD Kabupaten Gianyar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar mengatur soal tunjangan DPRD ini lewat Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, Pemkab Gianyar tidak memasukkan tunjangan perumahan untuk DPRD.
Meski begitu, mereka menerima tunjangan komunikasi intensif yang sama rata untuk pimpinan dan anggota. Yaitu sebesar Rp10,5 juta. Begitu juga tunjangan reses untuk pimpinan dan anggotanya sama rata sebesar Rp10,5 juta.
Lalu dana operasional (DO) untuk ketua dan wakil ketua sebagai berikut.
- Ketua DPRD sebesar Rp8,4 juta
- Wakil ketua DPRD sebesar Rp5.250.000.
4. Besaran tunjangan DPRD Kabupaten Tabanan

Terakhir ada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengatur soal tunjangan DPRD melalui Perbup Tabanan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Besaran tunjangan perumahan DPRD Tabanan setiap bulannya sebagai berikut.
- Ketua DPRD sebesar Rp43.973.000
- Wakil ketua DPRD sebesar Rp37.681.000
- Anggota DPRD sebesar Rp32.861.000
Sedangkan besaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Tabanan setiap bulannya sebagai berikut.
- Ketua DPRD sebesar Rp18.162.000
- Wakil Ketua DPRD sebesar Rp17.122.000
- Anggota DPRD sebesar Rp16.116.000.