- Kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi, sebesar tujuh kali uang representasi ketua DPRD atau sebesar Rp21 juta
- Kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, sebesar lima kali uang representasi ketua DPRD atau sebesar Rp15 juta
- Kelompok kemampuan keuangan daerah rendah, sebesar tiga kali uang representasi ketua DPRD atau sebesar Rp9 juta.
Tunjangan Komunikasi DPRD Bali yang Paling Rendah 3 Kalinya UMP Bali
Denpasar, IDN Times - Besaran tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang fantastis menjadi satu sorotan di antara berbagai kerusakan sistem pemerintahan Indonesia. Tunjangan anggota dewan di setiap daerah pun turut menjadi perhatian warga. Termasuk tunjangan pimpinan maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.
Tunjangan DPRD Bali tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 51 Tahun 2017. Pergub itu memuat besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD. Termasuk dana operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bali. Penasaran berapa besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Bali? Yuk baca selengkapnya di bawah ini.
1. Tunjangan komunikasi intensif terendah sebesar Rp9 juta

Besaran tunjangan komunikasi intensif DPRD Bali tertuang dalam Pasal 2 Pergub Bali Nomor 51 Tahun 2017. Tapi, apa sebenarnya tunjangan komunikasi intensif itu? Pada ketentuan umum regulasi tersebut menjelaskan, bahwa tunjangan komunikasi intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
Berikut ini rincian besaran tunjangan komunikasi intensif DPRD Bali:
Nominal tunjangan reses sama dengan tunjangan komunikasi intensif

Sementara, besaran tunjangan reses DPRD Bali tertuang dalam Pasal 3 yang menjelaskan tunjangan ini diberikan dengan ketentuan bahwa kegiatan reses dalam satu tahun dilaksanakan paling banyak tiga kali. Sementara, ketentuan kedua dilaksanakan paling lama enam hari kerja dalam satu kali reses.
Lalu apa sebenarnya reses itu? Secara konteks politik, reses artinya kunjungan anggota DPRD Bali ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi warga di sana. Tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagai berikut.
- Kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi, sebesar tujuh kali uang representasi ketua DPRD atau sebesar Rp21 juta
- Kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, lima kali uang representasi ketua DPRD atau sebesar Rp15 juta
- Kelompok kemampuan keuangan daerah rendah, sebesar tiga kali uang representasi ketua DPRD atau sebesar Rp9 juta.
Besaran dana operasional DPRD Bali

Sementara besaran dana operasional (DO) Ketua DPRD disediakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi, paling banyak enam kali uang representasi ketua DPRD atau sebesar Rp18 juta
- Kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, paling banyak empat) kali uang representasi ketua DPRD atau sebesar Rp12 juta; dan
- Kelompok kemampuan keuangan daerah rendah, paling dua kali uang representasi ketua DPRD atau sebesar Rp6 juta.
Besaran DO Wakil Ketua DPRD disediakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi, paling banyak empat kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD atau sebesar Rp9,6 juta
- Kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, paling banyak 2,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD atau sebesar Rp6 juta; dan
- Kelompok kemampuan keuangan daerah rendah, paling banyak 1,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD atau sebesar Rp3,6 juta.
Tunjangan paling rendah tetap di atasnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, sebesar Rp2.996.560. Tunjangan terendah Wakil Ketua DPRD jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) se-Bali tetap di atasnya. Jadi gimana menurutmu warga di Bali?