WNA di Bali Bawa Narkotika Jenis 4-CMC Seberat Hampir 2Kg

Denpasar, IDN Times - Seorang perempuan asal Ukraina berinisial KT (21) membiarkan rambut pirangnya tergerai menutupi seluruh wajah, pada Selasa (9/9/2025) pagi, di Lobby Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Sesekali ia tampak berbincang dengan petugas yang mendampinginya, dan bersandar pada pintu.
KT ditetapkan menjadi tersangka yang membawa narkotika golongan I jenis 4-CMC seberat 1.991,25 gram neto.
Penyidik Ahli Madya BNNP Bali, Tri Nugroho, menyebutkan KT diamankan 3 Agustus 2025 lalu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat menumpang pesawat rute penerbangan dari Polandia.
"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengaku bawa barang itu. Barang itu merasa bukan barangnya dia. Termasuk dapat dari mananya. Sampai sekarang tidak mengakui," terangnya.
1. 4-CMC bukan narkotika jenis baru di Indonesia

Menurut Tri Nugroho, narkotika yang dibawa tersangka bukan narkotika jenis baru, karena sudah masuk dalam urutan nomor 104 dari 219 jenis narkotika Golongan I di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025. Jenis 4-CMC ini baru diketahui masuk Bali saat tertangkapnya tersangka KT.
"4-CMC tidak baru, 2017 sudah ada. Cuma jarang penggunaannya. Turunan dari Katinon," terangnya.
4-CMC yang dibawa tersangka KT dimasukkan koper dan tidak lolos pemeriksaan X-Ray karena dicurigai sebagai narkotika.
2. Resistensinya lebih tinggi selama tiga hari

Masuknya barang tersebut ke Bali diduga kuat untuk menyuplai komunitas Eropa Timur di Bali. Pasalnya 4-CMC ini sudah umum digunakan di Eropa Timur sebagai campuran minuman yang efeknya lebih tinggi dibandingkan dengan MDMA, dan Amphetamine.
Selain itu, 4-CMC diduga beredar di kalangan menengah ke atas mengingat harga per gramnya mencapi Rp1,5 juta. Tri juga menyebutkan penggunaannya juga lebih praktis, hanya dicampur dengan minuman. Namun resistensinya lebih tinggi dibandingkan MDMA atau Amphetamine yang hanya 17 jam. Sedangkan 4-CMC bisa mencapai tiga hari.
"Efeknya stimulan. Kayak Amphetamine atau MDMA seperti itu. Kuat. Ini levelnya level atas. Kalau MDMA kan kelas bawah. Efeknya adiktif. Full power," jelasnya.
3. Tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup

4-CMC memiliki nama lain 4-Chloromethcathinone. Sementara minuman yang telah disampur 4-CMC biasa disebut Blue Safir.
"4-CMC ini diperkirakan senilai Rp6,6 miliar, dan jika diasumsikan sekali pakai 0,2 gram maka orang yang terselamatkan 9.956 orang," terangnya.
Tersangka KT dijerat Pasal 113 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.