Kasus Pengeroyokan hingga Pencurian ATM di Jembrana Berakhir Damai

- Kejari Jembrana menghentikan penuntutan dua perkara pidana lewat mekanisme restorative justice (RJ) karena pelaku dan korban sepakat berdamai.
- Dua kasus tersebut adalah pengeroyokan dan pencurian ATM keluarga, masing-masing diselesaikan tanpa persidangan setelah memenuhi syarat RJ.
- Kajari Jembrana menegaskan, penyelesaian ini diharapkan memberi efek jera dan memperbaiki hubungan sosial antara korban dan pelaku.
Jembrana, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali menerapkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada sejumlah perkara. Kejari telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) untuk tiga tersangka dalam dua kasus pidana umum yang berbeda yaitu kasus pengeroyokan dan juga kasus pencurian ATM pada Kamis (6/11/2025).
Penghentian penuntutan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, karena pihak korban dan tersangka sudah damai dan tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada prinsip pemulihan kembali hubungan antara korban dan pelaku, tanpa harus melalui proses persidangan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
1. Kasus pengeroyokan terselesaikan dengan damai

Salah satu perkara yang dihentikan penuntutannya adalah tindak pidana pengeroyokan yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dengan tersangka Adi Seswanto dan Irfan Maulana. Keduanya terlibat dalam kekerasan bersama terhadap korban Agus Ariawan, yang mengakibatkan luka terbuka dan lecet di kepala, namun tidak menghalangi korban untuk beraktivitas sehari-hari. Pengeroyokan ini dilatarbelakangi oleh adanya kesalahpahaman.
SKP2 untuk kedua tersangka diserahkan oleh Kajari Jembrana didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata, serta Jaksa Fasilitator Ni Wayan Deasy Sriaryani, dan Maulana Ichsan.
Salomina menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah memenuhi syarat, di antaranya seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat yang disambut dengan respons positif dari tokoh masyarakat dan keluarga.
"Tersangka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian korban menyatakan tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," ujarnya.
Penghentian penuntutan ini dituangkan dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) Nomor: B - 2051/N.1.16/Eku.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
2. Kasus pencurian ATM keluarga diselesaikan secara kekeluargaan

Kasus lain yang juga mendapatkan fasilitas Keadilan Restoratif adalah perkara pencurian dengan tersangka Sulasmi. Tersangka melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 Ayat (2) KUHP karena mengambil dan menggunakan kartu ATM milik korban Jaelani, yang merupakan saudara iparnya sendiri. Tersangka menarik uang sebesar Rp3.205.000 melalui mesin agen penyaluran dan menggunakannya untuk keperluan sehari-hari. Tersangka mengetahui PIN ATM karena sering menemani istri korban menarik uang. Dalam kasus ini, penyerahan SKP2 sudah dilakukan kepada tersangka.
Sama halnya dengan kasus pengeroyokan, penghentian penuntutan terhadap tersangka Sulasmi juga didasarkan pada terpenuhinya syarat Keadilan Restoratif, terutama adanya kesepakatan damai tanpa syarat antara tersangka dan korban, yang notabene masih memiliki hubungan keluarga dekat.
"Penghentian penuntutan ini merupakan implementasi dari asas Ultimum Remedium dalam penegakan hukum pidana, di mana proses pidana menjadi jalan terakhir,” ujar Salomina.
3. Diharapkan memberi efek jera

Salomina menyebutkan selama tahun 2025 sudah melakukan penyelesaian perkara dengan restorative justice ini sebanyak lima kali. Sebagian besar, para tersangka yang bebas lewat restoratif justice ini juga diberikan sanksi sosial, misalnya di tempat ibadah.
“Kami berharap penyelesaian perkara secara restoratif ini dapat memberikan efek jera dan mendidik para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memulihkan kerugian dan hubungan baik antara semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

















