- Rumusan keterangan ahli yang dibutuhkan untuk memperkuat penegakan hukum: kriteria pencemaran/kerusakan hutan; tata cara valuasi kerugian; formula irisan kerugian perdata dengan denda administratif; serta protokol pemulihan fungsi hutan.
- Daftar pakar lintas disiplin dari hukum pidana dan administrasi, valuasi ekonomi, ekologi hutan, hingga identifikasi kayu yang siap mendukung perkara pidana, perdata, maupun administrasi kehutanan.
Hakim Penindak Kejahatan Kehutanan Harus Bebas dari Intimidasi

- Penegakan hukum kehutanan harus scientific-based dan technology-support
- Forum menargetkan dua keluaran utama, yaitu rumusan keterangan ahli dan daftar pakar lintas disiplin
- Forum diposisikan sebagai akselerator dua rancangan peraturan menteri prioritas untuk pengawasan kehutanan dan penyelesaian sengketa kehutanan
Badung, IDN Times - Perwakilan dari Mahkamah Agung, jajaran Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Kepala-kepala Balai, Biro Hukum, serta mitra organisasi masyarakat sipil seperti ICEL, WCS, WWF, dan WALHI bertemu di Jimbaran dalam Forum Ahli Penegakan Hukum Kehutanan yang akan berlangsung hingga Jumat (7/11/2025).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mewakili Menteri Kehutanan menyampaikan, forum ini untuk mengonsolidasikan dukungan para pakar hukum dan teknis guna memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap kejahatan kehutanan.
“Negara wajib menjamin kebebasan akademik dan melindungi para ahli dari intimidasi. Ahli harus mampu menerjemahkan scientific evidence menjadi legal evidence yang meyakinkan hakim,” katanya.
1. Penegakan hukum kehutanan harus scientific-based dan technology-support

Dwi Januanto menekankan bahwa penegakan hukum adalah instrumen untuk memperkuat tata kelola dan daya saing nasional, bukan sekadar tindakan represif. Persoalan kehutanan tidak lagi pada satu disiplin ilmu namun transdisipliner seperti lingkungan, sosial, politik, dan hukum.
Pihaknya mengharapkan mendapatkan masukan yang lengkap sebelum harmonisasi produk hukum yang sedang disusun.
“Penegakan hukum kehutanan harus scientific based dan technology support. Tugas kita bukan hanya menghukum, tetapi memulihkan hutan dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat serta negara,” ujarnya.
2. Forum menargetkan dua keluaran utama

Dwi mengatakan, secara substansi, forum menargetkan dua keluaran utama diantaranya
“Pendekatan keadilan restoratif, perampasan keuntungan ilegal, denda administratif, hingga penyidikan TPPU harus berjalan beriringan agar pelaku jera dan hutan cepat pulih,” tegasnya.
3. Forum sebagai akselerator dua rancangan peraturan menteri prioritas

Forum juga diposisikan sebagai akselerator dua rancangan peraturan menteri prioritas, di antaranya Pengawasan Kehutanan dan Pengenaan Sanksi Administratif, serta Penyelesaian Sengketa Kehutanan. Keduanya disiapkan dengan kajian akademik agar prinsip polluter pays dan pemulihan hutan berjalan serentak, terukur, dan dapat dieksekusi.
Dengan landasan sains dan dukungan lintas lembaga, Forum Ahli ini diproyeksikan menjadi simpul permanen pertukaran pengetahuan dan pengambilan keputusan berbasis bukti krusial untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030 dan memastikan setiap kerusakan hutan ditindak, dipulihkan, dan tidak terulang. Kolaborasi ini diharapkan menguatkan pembuktian ilmiah, menutup celah hukum, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha kehutanan.
“Kita harus menghindari kutukan sumber daya alam, hutan rusak, rakyat tidak sejahtera. Penguatan institusi hukum adalah kuncinya,” pungkasnya.


















