Bekerja Ilegal di Klub daerah Kuta Utara, Warga Prancis Dideportasi

Badung, IDN Times - Seorang perempuan berkebangsaan Prancis berinisial KJB (32) dideportasi dari Indonesia setelah ketahuan bekerja secara ilegal di klub malam daerah Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengatakan KJB terbukti bekerja di Bali menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang seharusnya digunakan untuk tujuan wisata.
"KJB diketahui bekerja di sebuah klub di wilayah Tibubeneng sebagai Sales Manajer dengan pendapatan sekitar Rp20 juta," terangnya, pada Selasa (4/11/2025).
1. KJB meninggalkan Bali pada Senin kemarin

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyebutkan proses deportasi itu dilakukan, pada Senin (3/11/2025). Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengawal keberangkatan KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. KJB diberangkatkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris.
2. KJB tengah mengurus KITAS
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KJB mengaku menggunakan Visa on Arrival untuk bekerja, karena menurutnya KITAS kerjanya masih dalam proses pengurusan. Namun, tindakan tersebut tetap melanggar Pasal 75 juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
"Selain pembatalan izin tinggal, KJB juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu," terangnya.
3. Imigrasi Ngurah Rai semakin ketat melakukan pengawasan

Winarko menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali. Tindakan ini untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia khususnya wilayah Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.


















