Polsek Nusa Penida Pastikan Uang Palsu Beredar di 2 Warung

- Polisi Nusa Penida menangkap dua pria asal Cirebon berinisial V dan S karena mengedarkan uang palsu di dua warung wilayah pariwisata tersebut.
- Penyelidikan dilakukan lewat rekaman CCTV hingga akhirnya kedua pelaku diamankan di kawasan Toya Pakeh dan Desa Sakti dengan barang bukti uang pecahan Rp20 ribu.
- Keduanya mengaku membeli uang palsu melalui marketplace dan kini dijerat Pasal 495 KUHP dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Klungkung, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida terus melakukan pengembangan, pascapenangkapan dua pelaku pengedar uang palsu di kawasan pariwisata tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi memastikan uang tersebut hanya sempat beredar di dua warung sebelum pelakunya diamankan.
"Dari hasil pendalaman, sementara ini uang palsu tersebut hanya beredar di dua warung,” ujar Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Senin (9/3/2026).
Atas perbuatannya, para pelaku yakni pria berinisial V (20) dan S (26) dijerat Pasal 495 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan curang yang menimbulkan kerugian ekonomi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
1. Aksi pertama terjadi di warung Desa Ped

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pemilik warung di Banjar Biaung, Desa Ped, bernama Ni Wayan Manis melapor ke polisi. Ia menerima uang yang diduga palsu saat transaksi sekitar pukul 21.30 Wita pada Rabu malam, 4 Maret 2026. Jajaran Polsek Nusa Penida langsung menyelidiki laporan itu.
Polisi menemukan bahwa para pelaku kembali menggunakan uang palsu sekitar pukul 12.30 Wita pada Kamis, 5 Maret 2026. Kali ini transaksinya dilakukan di warung kelontong milik Ni Made Ruti, Jalan Ped–Toya Pakeh. Dari dua kejadian tersebut, polisi memastikan peredaran uang palsu hanya terjadi di dua lokasi itu.
2. Polisi mengungkap kasus dari rekaman CCTV

Setelah menerima laporan, Tim Jalak Nusa melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, serta memeriksa sejumlah tempat yang diduga menjadi jalur peredaran uang palsu.
Hasilnya, polisi mendapatkan informasi adanya korban lain sekitar pukul 14.40 Wita, Kamis (5/3/2026) lalu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak menuju Jalan Raya Toya Pakeh–Ped. Polisi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu di depan warung kawasan Kampung Toya Pakeh.
Dari pengembangan, polisi bergerak ke sebuah bedeng proyek di Desa Sakti dan kembali mengamankan satu orang lainnya yang diduga terlibat. Kedua pelaku berinisial V (20) dan S (26), diketahui berasal dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
3. Uang palsu dibeli melalui marketplace

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku membeli uang palsu tersebut melalui marketplace sebelum dibelanjakan di Nusa Penida. Polisi juga menyita barang bukti berupa 345 lembar uang pecahan Rp20 ribu yang diduga palsu, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.



![[QUIZ] Pilih Catur Brata Penyepian Tersulit, Kami Ungkap Sisi Gelapmu](https://image.idntimes.com/post/20250315/ilustrasi-lilin-aromaterapi-892d2419d28f99cb74cc020f8c0419b2-5f353ff25896375a5e3ebf54e37d7cb2.jpeg)














