Sampah Organik di Denpasar Dipastikan Dibuang ke TPST Kertalangu

Pemkot Denpasar menyiapkan skema penutupan TPA Suwung karena melanggar aturan pengelolaan sampah, dengan target penghentian sampah non-residu pada 31 Maret 2026 dan residu pada akhir Juli 2026.
Wali Kota Jaya Negara menginstruksikan seluruh lurah dan kepala desa untuk memperkuat sinergi pengelolaan sampah dari tingkat desa, termasuk pemanfaatan TPST Tahura dan Kertalangu sebagai lokasi alternatif.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan mulai 2027 tidak akan memberikan BKK kepada desa yang abai urusan sampah, serta meminta pemantauan harian agar target nol sampah
Denpasar, IDN Times - Masalah sampah di Kota Denpasar terus menuai sorotan setelah pengecekan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH RI). Sejak akhir 2025, perintah penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung melalui Menteri LH RI, Hanif Faisol Nurofiq, terus menguat.
Sebab TPA Suwung melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini melarang sistem pembuangan terbuka atau open dumping, sedangkan TPA Suwung bertahun-tahun beroperasi dengan sistem itu.
Imbas penutupan tanpa persiapan matang, membuat tanggal penutupan TPA Suwung terus berganti. Ancaman pidana juga terancam menjerat perangkat daerah terkait.
Wali kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan pihaknya telah menyampaikan kebijakan kepada seluruh lurah/kepala desa se-Denpasar untuk fokus menangani urusan sampah.
“Tadi kami sudah sampaikan kebijakan, sudah kita siapkan dari peraturan sampai instruksi wali kota sampai pendanaan kami sudah siapkan,” kata Jaya Negara Senin (9/3/2026).
Akhir Maret 2026 adalah target penutupan sampah di luar residu

Jaya Negara mengatakan bahwa inti pertemuan organisasi perangkat daerah (OPD), lurah, kepala desa, dan bendesa adat se-Denpasar untuk menjalin sinergi pengelolaan sampah sejak skala desa.
Ia juga menanggapi tentang pemanggilan perangkat daerah terkait gugatan pidana soal sampah.
“Saya belum tahu perkembangannya. Itu kan baru arahan Pak Menteri, masih proses, kalau pimpinan OPD sudah sih,” kata Jaya Negara.
Ia menegaskan target penutupan TPA Suwung untuk sampah selain residu adalah akhir bulan ini, tepatnya 31 Maret 2026. Sementara akhir Juli 2026 nanti, sampah residu sudah tidak boleh dibawa ke TPA Suwung.
“Karena arahan Pak Menteri sangat jelas sampai 31 Maret itu ditutup untuk sampah di luar residu, untuk residu itu sampai dengan akhir Juli,” imbuhnya.
Saat ditanya lokasi pembuangan sampah organik di Denpasar, Jaya Negara menjawab lokasinya telah disiapkan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Tahura dan TPST Kertalangu.
Koster tidak memerikan BKK kepada desa jika tidak mengurus sampah

Sementara itu, Gubernur Bali l, Wayan Koster, yang turut hadir dalam pertemuan lurah dan kepala desa Denpasar di Gedung Sewaka Guna Dharma, mengatakan pihaknya akan tegas. Pada 2027 mendatang, Ia tidak akan memberikan bantuan keuangan khusus (BKK) kepada desa adat di Denpasar yang tidak mengurus masalah sampah.
“Mulai 2027, tiyang (saya) akan tegas keras, BKK dari provinsi akan diberikan kalau punya komitmen, sistem, untuk pengelolaan sampah berbasis sumber. Kalau gak, kita gak akan kasih bantuan infrastruktur maupun BKK yang lainnya,” kata Koster, Senin (9/3/2026).
Menurut Koster, giat mengurus sampah di Denpasar ini harus terorganisir dengan serius agar Kementerian LH RI tidak buru-buru melakukan penyidikan atas masalah TPA Suwung.
“Kan kita tidak menginginkan Pak Wali Kota ini sampai menjadi tersangka. Kita juga tidak menginginkan kepala desanya menjadi tersangka kan? Jangan dibebankan kepada wali kota, ini tugas kita semua,” tegasnya.
Monitor pengelolaan sampah di Denpasar akan berlangsung setiap hari

Koster juga menegaskan agar 43 desa/kelurahan di Denpasar menjalankan pengelolaan sampah dengan serius. Ia meminta agar ada pemantauan setiap hari untuk memonitor pencapaian pengelolaan sampah di sumbernya.
“Ini yang tiyang (saya) harapkan betul supaya berjalan, sekali lagi tinggal 21 hari. Minggu depan kita ketemu lagi, minggu depan saya ingin dapat laporan pencapaiannya,” ujar Koster.
Ia menargetkan agar tanggal 31 Maret 2026 ada nol sampah selain residu yang masuk ke TPA Suwung. Target ambisius ini bagi Koster sebagai momentum agar masalah sampah di Denpasar berakhir.








![[QUIZ] Pilih Catur Brata Penyepian Tersulit, Kami Ungkap Sisi Gelapmu](https://image.idntimes.com/post/20250315/ilustrasi-lilin-aromaterapi-892d2419d28f99cb74cc020f8c0419b2-5f353ff25896375a5e3ebf54e37d7cb2.jpeg)









