Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bedanya Ambulans dan Mobil Jenazah yang Wajib Kamu Ketahui

ilustrasi mobil ambulans (unsplash.com/Mehan Taukder)
ilustrasi mobil ambulans (unsplash.com/Mehan Taukder)

Denpasar, IDN Times - Masyarakat mungkin dibuat bingung perbedaan ambulans dan mobil jenazah. Bahkan beberapa mungkin juga menduga ambulans bisa digunakan untuk membawa jenazah. Namun memang tak jarang ditemui ambulans yang mengevakuasi korban baik dalam kondisi masih hidup maupun meninggal dunia.

Meski begitu, keduanya memiliki fungsi berbeda. Penanggung Jawab Ambulans Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof IGNG Ngoerah, Hendra, mengatakan terdapat perbedaan mencolok antara ambulans dan mobil jenazah, mulai dari peraturan hingga kriteria sopirnya.

"Ambulans itu ada jenis-jenisnya sesuai Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Rujukan," ungkapnya.

1. Ambulans dilengkapi dengan peralatan dan petugas medis

ilustrasi ambulans (unsplash.com/Camilo jimenez)
ilustrasi ambulans (unsplash.com/Camilo jimenez)

Hendra menyebutkan, Ambulans Biasa atau Ambulans Medis memiliki fungsi utama untuk mengangkut pasien yang masih hidup baik dalam kondisi gawat darurat, sakit, maupun membutuhkan perawatan lanjutan. Kemudian dibagi menjadi dua jenis sesuai Permenkes. Pertama, Ambulans Gawat Darurat (AGD) dilengkapi oleh peralatan resusitasi, oksigen, monitor, dan tenaga medis (dokter/perawat). Jenis ini digunakan untuk pasien dalam kondisi kritis atau butuh penanganan segera.

Kedua, Ambulans Non-Gawat Darurat (ANGD) untuk pasien yang stabil tapi perlu transportasi medis, misalnya rujukan antarfasilitas, pulang dari rumah sakit dengan pengawasan medis. Fasilitas atau peralatan di dalamnya berupa tandu, oksigen, infus set, lat resusitasi, suction, sirene, dan lampu rotator merah serta dilengkapi petugas medis terlatih (minimal perawat).

2. Mobil jenazah tidak dilengkapi peralatan dan tidak boleh mengangkut pasien hidup

Kremasi puluhan jenazah terlantar dari RSUP Sanglah Denpasar (Dok.IDN Times/RSUP Sanglah)
Kremasi puluhan jenazah terlantar dari RSUP Sanglah Denpasar (Dok.IDN Times/RSUP Sanglah)

Sementara itu, yang membedakan jelas pada mobil jenazah adalah tidak adanya peralatan medis aktif seperti oksigen, infus, atau defibrillator. Biasanya hanya dilengkapi, tempat tidur jenazah, perlengkapan kebersihan, dan disinfektan. Kemudian yang mempertegas perbedaan adalah warna dan tandanya berbeda. Mobil jenazah banyak yang berwarna putih polos dan bertuliskan Mobil Jenazah, bukan Ambulans.

"Mobil jenazah tidak diperbolehkan mengangkut pasien hidup," tekannya.

Mobil jenazah juga tidak menggunakan sirene atau lampu rotator merah saat di jalan, kecuali dalam kondisi tertentu dan diizinkan aparat.

3. Sopir ambulans memiliki kriteria khusus, tidak sembarangan

RSUP Prof Ngoerah
Penanggung Jawab Ambulans RSUP Prof Ngoerah, Hendra. (Dok.IDN Times/ istimewa)

Sopir mobil ambulans memiliki kriteria khusus di antaranya memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku, mempunyai pelatihan minimal Bantuan Hidup Dasar (BHD), dan sudah dites atau uji coba saat penerimaan terkait mengemudi kendaraan.

Sistem pelayanan ambulans RSUP Prof Ngoerah bisa melayani pasien emergency, dan nonemergency seperti jemput pasien di rumah, dan sebaliknya bisa mengantar pasien pulang dari rumah sakit ke rumah atau kontrol poliklinik.

"Bahkan bisa dipakai untuk kegiatan event di luar rumah sakit dan ada tarif ambulans sesuai wilayah dan jarak pengantaran pasien atau kegiatan," terangnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Dua Desa Adat Menolak Proyek Kapal Pesiar di Danau Batur

04 Nov 2025, 15:49 WIBNews