78 Personel Polda Bali Disanksi, Ada Terlibat Pungli hingga Selingkuh

- 78 personel Polda Bali disanksi karena berbagai pelanggaran selama tahun 2025
- Pelanggaran termasuk penyalahgunaan wewenang, tidak profesional, perselingkuhan, narkoba, tindak pidana, pungli, dan lainnya
- 38 personel menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan berbagai putusan sanksi
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah memberikan sanksi terhadap 78 personel melakukan berbagai pelanggaran selama 2025. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, kepolisian telah memberikan hukuman secara proporsional.
"Telah dilaksanakan Kode Etik Profesi Polri sebanyak 38 kali dengan putusan 6 personel diberhentikan tidak dengan hormat," terangnya, Selasa (30/12/2025).
Daniel merinci, sebanyak 32 personel dikenakan Patsus atau Penempatan Khusus, 20 orang personel ditunda pendidikan, 19 personel dijatuhi sanksi demosi, 6 personel Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta satu personel ditunda UKP atau Usulan Kenaikan Pangkat.
Ada juga 38 personel menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) selama 2025. Rinciannya, lima belas personel Polda Bali, sepuluh personel Polresta Denpasar, enam personel Polres Buleleng, tiga personel Polres Tabanan, dua personel Polres Badung, satu personel Polres Jembrana, dan satu personel Polres Gianyar.
Pelanggaran penyalahgunaan wewenang mendominasi jenis pelanggaran selama 2025 sebanyak sembilan kasus. Tujuh kasus tidak profesional, satu kasus disersi, dua kasus perselingkuhan, sembilan kasus narkoba.
Ada juga tiga kasus tindak pidana, satu kasus penyalahgunaan anggaran, dua kasus pungutan liar (pungli), satu kasus gaya hidup hedonis, satu kasus menurunkan citra Polri, dan satu kasus utang piutang.

















