Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ayah di Klungkung Curi 6 Tabung Gas buat Bayar SPP Anak

IMG-20251230-WA0201.jpg
Kejari Klungkung berikan RJ ke seorang warga yang mencuri gas demi bayar SPP anak. (Dok. IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Mang Caplin curi 6 tabung gas demi bayar SPP anak
  • Tersangka dan korban dimediasi, sepakat berdamai
  • Mang Caplin terkena sanksi bersihkan pura sebagai tanggung jawab moral
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Klungkung, IDN Times - I Komang Suarjana atau akrab disapa Mang Caplin dapat bernapas lega. Akhirnya pria asal Desa Sulang itu bisa kembali berkumpul bersama istri dan anak-anaknya.

Ia terlepas dari jeratan hukum setelah pihak Kejaksaan Negeri Klungkung memutuskan memberikan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Mang Caplin, yang sebelumnya ditangkap aparat karena nekat mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram (kg).

Ia nekat mencuri tabung gas elpiji karena kepepet untuk membayar biaya sekolah (SPP) anaknya. Kejaksaan Negeri Klungkung mempertimbangkan motif tersebut, dan memilih menempuh jalan keadilan restoratif untuk kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, menegaskan langkah tersebut diambil setelah seluruh syarat terpenuhi, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Motif tersangka murni karena tekanan ekonomi. Gas tersebut diambil untuk membayar SPP anak-anaknya. Jadi kami putuskan perkara ini diselesaikan melalui RJ (restorative justice),” ujar Suardi, Kamis (1/1/2026).

1. Mang Caplin curi tabung gas di usaha laundry

IMG-20251230-WA0199.jpg
Kejari Klungkung berikan RJ ke seorang warga yang mencuri gas demi bayar SPP anak. (Dok. IDN Times/istimewa)

Sebagai seorang ayah, I Komang Sutarjana alias Mang Caplin resah. Tekanan ekonomi dan tuntutan biaya sekolah anak-anaknya mendorong pria tersebut mengambil jalan yang salah. Ia mencuri enam tabung gas elpiji.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 19 September 2025 lalu. Sekitar pukul 22.30 Wita, Mang Caplin mengambil enam tabung gas berwarna hijau dari sebuah usaha laundry di Jalan Raya Banjar Bandung, Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Tabung-tabung itu milik I Ketut Gumiartika, yang menyimpannya di tempat usaha sekaligus rumah tinggal. Kasus ini dilaporkan ke polisi, sampai akhirnya Mang Caplin ditangkap aparat.

Nilai kerugian Rp1,1 juta dan konsekuensi hukum telah membayangi Mang Caplin. Ia dijerat pasal pencurian dan harus menjalani proses hukum, hingga akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Klungkung.

2. Tersangka dan korban dimediasi, sepakat berdamai

IMG-20251230-WA0200.jpg
Kejari Klungkung berikan RJ ke seorang warga yang mencuri gas demi bayar SPP anak. (Dok. IDN Times/istimewa)

Setelah berkas perkara lengkap, tersangka, dan barang bukti diserahkan, Kejaksaan Negeri Klungkung memilih menempuh jalan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, menegaskan langkah tersebut diambil setelah seluruh syarat terpenuhi, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Jaksa menilai, Sutarjana bukan pelaku kriminal berulang. Ia baru pertama kali berhadapan dengan hukum, dqn nilai kerugian di bawah ambang batas. Sehingga ancaman pidananya memungkinkan penyelesaian di luar persidangan.

Musyawarah pun digelar pada 17 Desember 2025 di Bale Kertha Adhyaksa, Desa Gunaksa. Di sana, korban dan tersangka duduk bersama, disaksikan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat.

"Tak ada kemarahan yang berlarut. Tak ada syarat yang memberatkan. Keduanya sepakat berdamai," kata Suardi.

3. Mang Caplin terkena sanksi membersihkan pura

IMG-20251230-WA0201.jpg
Kejari Klungkung berikan RJ ke seorang warga yang mencuri gas demi bayar SPP anak. (Dok. IDN Times/istimewa)

Sebagai wujud tanggung jawab moral, Mang Caplin bersedia menjalani sanksi sosial, yakni kerja bakti membersihkan pura-pura Kahyangan Tiga di Desa Gunaksa.

Kesepakatan damai itu mendapat persetujuan Kejati Bali. Pada 24 Desember 2025, Kejari Klungkung resmi menghentikan penuntutan. Pada 2026, Mang Caplin sudah kembali sebagai ayah, dan bagian dari masyarakat.

“Ini adalah bentuk keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan,” tegas Suardi.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Penumpang Kapal Jatuh ke Laut Selat Bali

01 Jan 2026, 13:27 WIBNews