Petani di Klungkung Diresahkan Maling Traktor, Dua Pelaku Masih Buron

- Dua pelaku masih buron, polisi terus melakukan pengejaran
- Polisi berhasil mengamankan traktor hasil curian dan sejumlah barang bukti
- Pelaku terancam 7 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Klungkung, IDN Times - Warga di Kabupaten Klungkung pada Februari 2026 ini diresahkan oleh aksi pencurian traktor. Kejadian terakhir, seorang petani lansia di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan mengaku kehilangan traktornya. Ia telah melapor kasus ini ke polisi. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Klungkung langsung menyelidiki dan berhasil menangkap pelakunya berinisial FDL (29). Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Dusun Peken, Desa Aan, sekitar pukul 20.30 Wita pada Rabu, 4 Februari 2026. Korban, I Ketut Mudana (70), awalnya mendapat kabar dari kerabatnya yang menanyakan rencana penjualan traktor miliknya.
Merasa tidak pernah menjual alat pertanian tersebut, korban langsung ke lokasi penyimpanan traktor. Setibanya di lokasi, korban tidak menemukan mesin traktor merek Yanmar 8000 berwarna merah dalam bak pikap. Ketika ditanya, orang-orang di lokasi mengaku membeli traktor tersebut. Namun, mereka tidak mampu menunjukkan bukti transaksi.
Situasi sempat memanas saat korban mencoba menghentikan kendaraan. Tetapi ketiga pelaku melarikan diri dengan berpencar. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan FDL. Tersangka ditangkap di sebuah bedeng di wilayah Desa Aan," ujar Alit Purnawibawa, Kamis (19/2/2026).
1. Dua pelaku masih buron

Dalam pemeriksaan, FDL mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang berinisial MY dan A. Hingga kini, kedua pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Aparat masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," ungkap Alit.
2. Polisi mengamankan traktor hasil curian

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin traktor Yanmar 8000, alat bajak, satu unit pikap Daihatsu warna hitam, dokumen kendaraan, kunci mobil, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
"Saat ini FDL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Alit Purnawibawa.
3. Pelaku terancam tujuh tahun penjara

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap dua pelaku lainnya. Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat 1 huruf c dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 21 ayat 1 huruf b KUHP.
"Pelaku melanggar Pasal 477 KUHP, terancam tujuh tahun penjara," jelas Alit Purnawibawa.

















