Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fakta Baru Istri Lahirkan Anak Nonbiologis di Buleleng, Pernah Laporkan Suami KDRT

Ilustrasi KDRT (IDN Times /Aditya Pratama)
Ilustrasi KDRT (IDN Times /Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • ASN di Buleleng melaporkan istrinya dan PBP ke Polres Buleleng terkait perselingkuhan dan kelahiran anak nonbiologis.
  • Prahara rumah tangga CGT dan NPKW tak akur, dengan laporan KDRT yang terjadi pada November 2025.
  • NPKW menerima ancaman dari suaminya, alami tekanan psikis, dan melaporkan kasus KDRT ke Polres Buleleng.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Buleleng, IDN Times - Awal bulan Februari lalu, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Buleleng berinisial CGT (41), melaporkan istrinya NPKW (37) dan seorang laki-laki berinisial PBP ke Polres Buleleng. Pelaporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan istrinya hingga melahirkan anak nonbiologis. Kasus ini terungkap setelah PBP mengaku perselingkuhannya dan tes DNA.

Namun, fakta baru mencuat sebelum kasus perselingkuhan muncul. Ternyata prahara rumah tangga CGT dan NPKW telah lama tak akur. Pasangan suami istri ini sempat saling melaporkan ke polisi, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

NPKW menerima pesan ancaman dari suaminya

ilustrasi chatting (pexels.com/Kindel Media)
ilustrasi chatting (pexels.com/Kindel Media)

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan bahwa dugaan KDRT itu terjadi di wilayah Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, pada Selasa, 11 November 2025 lalu.

“Berdasarkan laporan, peristiwa bermula saat korban sedang melaksanakan kegiatan dinas. Dalam perjalanan, korban menerima notifikasi pesan WhatsApp dari suaminya yang berisi tuduhan, ancaman, serta kata-kata kasar,” ujar Yohana berdasarkan rilis resmi Polres Buleleng pada Senin (16/2/2026).

NPKW alami tekanan psikis melapor ke Polres Buleleng

Ilustrasi stress (pexels.com/Keenan Constance)
Ilustrasi stress (pexels.com/Keenan Constance)

Pesan ancaman tersebut dari terlapor yang merupakan suaminya sendiri CGT. Sementara korban NPKW mengaku tidak terima atas kekerasan verbal yang diterimanya. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/XI/2025/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 13 November 2025 pukul 11.57 Wita. 

“Korban merasa mendapat tekanan psikis akibat pesan bernada ancaman tersebut, sehingga memutuskan melapor ke Polres Buleleng untuk mendapatkan penanganan hukum,” imbuh Yohana.

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Khususnya Pasal 45, mengatur tentang kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Masalah semakin kompleks

ilustrasi tes DNA (pexels.com/Edward Jenner)
ilustrasi tes DNA (pexels.com/Edward Jenner)

Pascalaporan dari NPKW kepada CGT, muncul masalah baru bahwa bayi yang dilahirkan NPKW bukanlah hasil hubungan suami istri dengan CGT. Isu dugaan perselingkuhan NPKW terbongkar berdasarkan hasil tes DNA, sang anak adalah hasil hubungan gelap seorang dosen berinisial PBP.

Yohana menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menelaah seluruh laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut secara objektif dan alat bukti sah. “Setiap laporan yang masuk tentu kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan proporsional,” jelas Yohana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More

Harga Daging di Bali 18 Februari 2026 dan Pangan Lainnya

18 Feb 2026, 12:04 WIBNews