Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Tempat Usaha di Denpasar Barat Langgar Perda Kawasan Tanpa Rokok

ilustrasi merokok (freepik.com/nensuria)
ilustrasi merokok (freepik.com/nensuria)
Intinya sih...
  • Dua lokasi usaha di Denpasar Barat, yakni Fore Coffee dan Dunkin Donut Teuku Umar, mendapat surat pemanggilan karena melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  • Pelanggaran ditemukan berupa tidak adanya tanda larangan merokok dan masih adanya aktivitas merokok di area usaha.
  • Pemkot Denpasar akan melanjutkan pembinaan dan sosialisasi untuk wujudkan kota bebas asap rokok.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Dua dari dua belas lokasi yang dikunjungi Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Denpasar mendapatkan Surat Pemanggilan (SP) karena ditemukan pelanggaran. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, menyebut dua lokasi tersebut adalah Fore Coffee dan Dunkin Donuts di Jalan Teuku Umar.

Sementara itu, beberapa tempat usaha lain di kawasan yang sama juga turut mendapat kunjungan tim, di antaranya Kopi Kenangan, Panda Loka, J.Co & Mako, Hotel Ibis, Apotek Indobat 24 Jam, Circle K, Apotek Kimia Farma, Puri Mas 3, Laboratorium & Klinik Helix, serta Soto Ayam Kampung Surabaya.

"Untuk dua tempat usaha tersebut akan dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur agar memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023," ungkapnya pada Rabu (5/11/2025).

1. Mereka tidak memasang tanda larangan merokok

Satpol PP
Sosialisasi Perda KTR di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Agnes menyampaikan, pelanggaran di dua lokasi tersebut berupa tidak adanya tanda larangan merokok serta masih ditemukannya aktivitas merokok di area usaha, padahal sebelumnya kedua tempat ini telah mendapatkan sosialisasi mengenai Perda KTR.

2. Sosialisasi sebagai bentuk dukungan lingkungan bebas asap

Satpol PP
Sosialisasi Perda KTR di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan berkelanjutan agar seluruh pelaku usaha memahami dan menerapkan ketentuan dalam Perda KTR. Mayoritas pelaku usaha di kawasan Teuku Umar tersebut telah memahami aturan dan menunjukkan dukungan terhadap lingkungan bebas asap rokok.

“Kami melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di seluruh titik yang dikunjungi," tutur Agnes.

3. Dinas Kesehatan akan melakukan sosialisasi berkelanjutan

ilustrasi asap rokok (pexels.com/Basil MK)
ilustrasi asap rokok (pexels.com/Basil MK)

Sementara itu, anggota tim dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Teguh Bahari Utama, mengatakan kegiatan pengawasan berjalan tertib dan mendapat respons positif dari para pengelola usaha. Ia menyebut, ke depannya Dinas Kesehatan akan memanggil seluruh jaringan Kopi Kenangan untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut Teguh, pembinaan dan pengawasan KTR merupakan bagian dari upaya Pemkot Denpasar dalam mewujudkan kota yang sehat, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok, sejalan dengan visi menciptakan lingkungan hidup yang berkualitas.

“Kami juga memberikan imbauan lisan kepada seluruh tempat yang sudah taat agar terus mempertahankan komitmen menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More

2 Tempat Usaha di Denpasar Barat Langgar Perda Kawasan Tanpa Rokok

05 Nov 2025, 20:15 WIBNews