Dua Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Mulai Bersekolah

Tabanan, IDN Times - Dua anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban perkosaan ayah kandungnya di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, hingga saat ini terus mendapatkan pendampingan. Para korban juga mendapatkan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menjelaskan kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan desa adat serta keluarga korban untuk memastikan keselamatan dan pendampingan bagi kedua anak tersebut.
1. Korban kini tinggal bersama ibu kandungnya

Bayu Pati mengatakan, dua korban kini tinggal bersama ibu kandungnya untuk menjaga kestabilan mental dan melanjutkan aktivitas seperti biasa. Korban masih kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP), dan kelas 1 sekolah menengah atas (SMA). Kondisi psikisnya mulai membaik dan mereka sudah bisa bersekolah seperti biasa.
"Kondisi keduanya telah membaik. Kami telah menghubungi ibu dan kerabat agar kedua korban bisa dirawat dengan baik serta menjaga kondisi mentalnya," ujarnya saat jumpa pers kasus di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Baturiti, Kamis (6/11/2025).
2. Polres Tabanan sudah menahan tersangka

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Teddy Satria Permana, mengatakan tersangkanya saat ini sudah ditahan. Untuk memperlancar penyelidikan, pihaknya juga berkoordinasi dengan desa adat setempat.
"“Pelaku sudah kami tahan. Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat adat setempat agar proses pemeriksaan berjalan baik,” ujarnya.
3. Tersangka sudah bercerai dengan istrinya dua tahun lalu

Teddy menyebutkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan ke Polres Tabanan terkait dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur oleh ayah kandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu diduga terjadi sejak 2023 setelah tersangka bercerai dengan istrinya.
Peristiwa ini dilakukan di rumah. Tersangka mengancam para korban tidak akan memberikan uang saku dan paket data internet jika keinginannya ditolak. Perbuatan itu dilakukan berulang kali sejak 2023, saat anak pertamanya menginjak usia remaja, hingga akhirnya terungkap pada Oktober 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

















