Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bangunan di Sempadan Pantai Bunutan Jadi Sorotan DPRD Karangasem

IMG-20260112-WA0185.jpg
Dewan Karangsem saat sidak di Pantai Bunutan. (Dok. IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • DPRD Karangasem mendorong dibentuk pansus untuk tegakan perda terkait lingkungan
  • Bangunan di sempadan pantai di Desa Bunutan langgar RTRW
  • Satpol PP Karangasem telah menghentikan pembangunan bangunan yang diduga langgar sempadan pantai di Desa Bunutan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Karangasem, IDN Times - Keberadaan bangunan akomodasi pariwisata yang diduga melanggar kawasan sepadan pantai di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, kembali menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem. Dewan menilai penegakan aturan belum menunjukkan ketegasan, meski indikasi pelanggaran dinilai sudah jelas.

Persoalan ini sempat dibahas dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Karangasem bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Abang, dan Perbekel Bunutan. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan lambannya langkah penindakan terhadap bangunan yang diduga berdiri di kawasan terlarang.

Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, yang memimpin rapat bersama Wakil Ketua, I Wayan Suparta, menegaskan perlunya kepastian hukum agar aturan daerah tidak terkesan diabaikan.

Anggota Komisi II DPRD Karangasem, Nengah Sumardi, menyampaikan bahwa inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan DPRD telah menemukan pelanggaran, baik terhadap sepamdan pantai maupun jurang. Ia juga menyoroti tidak adanya bukti sah kepemilikan lahan dari pihak pemilik bangunan.

“Secara fakta di lapangan sudah melanggar. Alas hak tidak bisa ditunjukkan dan desa juga sudah berulang kali melapor. Kalau ini dibiarkan, akan jadi contoh buruk,” ujarnya, Selasa (20/1/2025).

1. DPRD Karangasem mendorong dibentuk pansus untuk menegakkan perda terkait lingkungan

IMG-20260119-WA0138.jpg
Dewan Karangsem saat membahas bangunan diduga langgar sempadan di Pantai Bunutan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Pandangan serupa disampaikan oleh anggota dewan lainnya, yakni Wayan Sumatra, I Komang Sudanta, dan I Nyoman Mardana Wimbawa. Mereka menilai lemahnya penegakan aturan berpotensi menimbulkan kesan pembiaran dan merusak kepercayaan terhadap regulasi daerah.

DPRD mendorong agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) penegakan Perda guna memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan. Menurut mereka, ketegasan diperlukan agar iklim investasi di Karangasem tetap sehat dan tidak diwarnai praktik pelanggaran tata ruang.

“Kalau tidak ada sertifikat kepemilikan yang sah, itu sudah pelanggaran berat. Tidak perlu ditoleransi,” kata Mardana Wimbawa.

2. Bangunan di sempadan pantai Desa Bunutan melanggar RTRW

IMG-20260112-WA0180.jpg
Dewan Karangsem saat sidak di Pantai Bunutan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Kepala Dinas PUPR, Perumahan dan Permukiman Karangasem, Wedasmara, menyatakan dari sisi administrasi dan tata ruang, bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan. Lokasinya berada di kawasan sepadan pantai dan sepadan jurang serta bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Secara regulasi, bangunan itu memang melanggar,” jelasnya.

3. Satpol PP Karangasem telah menghentikan pembangunan bangunan yang diduga melanggar sempadan pantai di Desa Bunutan

IMG-20260119-WA0139.jpg
Dewan Karangsem saat membahas bangunan diduga langgar sempadan di Pantai Bunutan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Menanggapi kritik DPRD, Kepala Satpol PP Karangasem, IB Eka Ananta Wijaya, menyebut pihaknya telah melakukan langkah awal sesuai kewenangan. Satpol PP telah menghentikan aktivitas pembangunan dan meminta pemilik membongkar bangunan secara mandiri.

“Pembangunan sudah kami hentikan. Namun ada indikasi akan dilanjutkan. Kami menunggu kajian teknis dari PUPR sebagai dasar penindakan lanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah menerima hasil kajian PUPR, Satpol PP akan memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak dipatuhi, Satpol PP akan melanjutkan proses penegakan melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) secara bertahap sebelum mengambil tindakan tegas.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Harga Beras di Bali 20 Januari 2026 dan Pangan Lainnya

20 Jan 2026, 12:07 WIBNews