Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Terdakwa Demonstrasi Bali Singgung Penyiksaan dalam Pledoi

demonstrasi bali.jpeg
Para terdakwa demonstrasi Bali 30 Agustus 2025 lalu di ruang sidang PN Denpasar, Senin (19/1/2026). (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya sih...
  • Negara seharusnya melindungi upaya aspirasi warga
  • Kuasa hukum membantah tuntutan JPU kepada terdakwa
  • Para terdakwa menyesal, sekaligus membantah tuntutan JPU
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Tangis terdakwa demonstrasi Bali 30 Agustus 2025, pecah saat agenda pembacaan pledoi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/1/2025). Mereka menyesali perbuatannya, sekaligus membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masing-masing dari mereka membacakan pembelaan dan kronologi, serta alasan kenapa mereka ikut berdemonstrasi.

Mereka mengungkapkan rasa kecewa dan marah atas berbagai kebijakan negara yang bermasalah. Puncaknya, saat tunjangan gaji DPR yang melambung tinggi di tengah sulitnya lowongan pekerjaan untuk anak muda. Keluarga terdakwa yang mendengar pembacaan pledoi itu juga tak kuasa menahan tangis. Bangku panjang yang diduduki keluarga terdakwa itu penuh kesedihan sekaligus harapan agar adanya pembebasan.

Sebelum mereka, tim kuasa hukum terdakwa lebih dulu membacakan pledoi di ruangan tersebut. Pembacaan pledoi berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita. Kuasa hukum membacakan juga analisis hukum bahwa JPU keliru dalam tuntutannya. Total ada empat kuasa hukum terdakwa yang membacakan pledoi, satu di antaranya adalah Aryantha Wijaya.

“Ada 70 lembar pledoi yang dibacakan secara bergantian. Intinya, para pelaku ini bukan kriminal. Mereka adalah masyarakat atau warga yang ingin menyampaikan aspirasi,” ujar Aryantha di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/1/2026).

1. Negara seharusnya melindungi upaya aspirasi warga

IMG-20250830-WA0004.jpg
Aksi Bali Tidak Diam di Polda Bali, Sabtu (30/8/2025). (IDN Times/Yuko Utami)

Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa keterangan terdakwa didapatkan dari proses penyiksaan. Bagi Aryantha, Negara seharusnya melindungi warga yang menyampaikan aspirasi, bukan merepresi lewat hukum.

“Jadi sudah sepantasnya negara melindungi hak-hak konstitusi mereka, dan tidak dihadapkan pada proses pemidanaan sebagai suatu bentuk pembalasan atau pembungkaman kritik yang dilakukan warga,” papar Aryantha.

2. Kuasa hukum membantah tuntutan JPU kepada terdakwa

pn denpasar.jpeg
Pengadilan Negeri Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Berdasarkan dokumen surat dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan dua pasal. Pertama, Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan dengan pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Kedua, Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kuasa hukum terdakwa, Ignatius Rhadite, menyampaikan pihaknya menganggap dakwaan tersebut sebagai upaya manipulasi hukum.

“Karena sebenarnya apa yang dituduhkan kepada mereka, pada faktanya bukan sesuatu yang mereka lakukan,” tutur Rhadite setelah persidangan, pada Senin (19/1/2026).

3. Para terdakwa menyesal, sekaligus membantah tuntutan JPU

demonstrasi bali.jpeg
Para terdakwa demonstrasi Bali 30 Agustus 2025 lalu di ruang sidang PN Denpasar, Senin (19/1/2026). (IDN Times/Yuko Utami)

Rhadite menambahkan, fakta persidangan menunjukkan ada ratusan orang yang melakukan pelemparan batu. Meskipun demikian, saksi dari pelapor tidak mampu membuktikan apakah lemparan terdakwa mengenai polisi yang terluka.

“Sehingga memang terdakwa dipaksa dijadikan kambing hitam, orang yang dipaksakan untuk bertanggung jawab,” kata dia.

Kuasa hukum juga membacakan fakta persidangan bahwa terdakwa tidak pernah bekerja sama dan berjanji untuk datang ke lokasi demonstrasi. Sehingga tidak memenuhi unsur bersama-sama dalam pasal yang didakwakan.

Sementara itu, keenam terdakwa membacakan juga pembelaannya. Mereka membantah semua dakwaan JPU dan memohon kepada Majelis Hakim PN Denpasar agar memberikan putusan seadil-adilnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Kuasa Hukum Terdakwa Demonstrasi Bali Singgung Penyiksaan dalam Pledoi

19 Jan 2026, 19:07 WIBNews