Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gubuk di Jatiluwih Wajib Berukuran 3x6 Meter

IMG-20260105-WA0027.jpg
Petani Jatiluwih mencabut seng, pada Senin (5/1/2026). (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah memberikan rekomendasi soal tata ruang di Jatiluwih, sekaligus menentukan nasib 13 bangunan usaha yang beberapa waktu disegel.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kemudian menggelar rapat koordinasi bersama Forum Tata Ruang untuk menindaklanjuti rekomendasi ini, pada Senin (19/1/2026). Rapat koordinasi atau rakor yang dipimpin Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, melibatkan seluruh perwakilan masyarakat di Jatiluwih serta dinas dan badan yang terkait urusan tata ruang. Dalam kesempatan itu, Made Dirga mengajak semua pihak di Jatiluwih untuk bersama-sama menjaga kepercayaan status Warisan Budaya Dunia (WBD) di Jatiluwih.

1. Bangunan yang melanggar wajib melakukan penyesuaian sesuai persyaratan tata ruang

20250719_103747.jpg
DTW Jatiluwih (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Sekda Tabanan, I Gede Susila, memberikan penjelasan teknis terkait tindak lanjut rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali untuk tata ruang di Jatiluwih yang totalnya ada enam poin. Terutama solusi menyangkut status 13 bangunan yang tadinya dikategorikan melanggar. Ia mengatakan, solusinya adalah moratorium dan semua bangunan wajib melakukan penyesuaian di lapangan. Gubuk di tengah sawah wajib berukuran 3x6m (meter) dan beratap ambengan sesuai kondisi sekitar.

"Gubuk sebenarnya diperlukan petani untuk kepentingan menyimpan hasil panen dan berteduh. Apabila berjualan kuliner berbasis lokal atau UMKM dipersilakan," jelasnya, Senin (19/1/2026).

Susila melanjutkan, untuk bangunan yang posisinya di pinggir sawah namun dianggap melanggar, sebenarnya sudah ada sebelum Jatiluwih ditetapkan sebagai WBD. Bangunan yang sudah ada ini diminta tidak mengubah, dan memelihara sistem persawahan sesuai fungsi, contohnya saluran irigasi.

"Seperti Gong Jatiluwih. Saat ini tidak ada masalah lagi. Bangunannya tetap dan tidak ada dibongkar. Hanya saja harus menjaga saluran air dengan baik dan dipelihara. Bangunan seperti Gong Jatiluwih dan bangunan lainnya sudah ada lebih awal sebelum ditetapkan WBD," jelasnya.

2. Tidak boleh ada pembangunan baru lagi di kawasan WBD

IMG-20251209-WA0037.jpg
DTW Jatiluwih (Dok.Humas Tabanan)

Menurut Susila, Pemkab Tabanan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melarang penambahan bangunan baru di kawasan Jatiluwih. Pengendalian tata ruang itu disepakati dengan melibatkan camat, perbekel, bendesa adat, hingga pekaseh.

"Siapa pun yang pertama melihat pelanggaran atau pembangunan baru di wilayah WBD, segera melapor. Jangan sampai bangunan sudah berdiri, baru lakukan pengendalian. Itu juga salah," katanya.

3. Rekomendasi Pansus TRAP segera disosialisasikan

IMG-20260105-WA0032.jpg
Pertemuan Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya, dan Petani Jatiluwih, Senin (5/1/2026) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Pemkab Tabanan meminta pemerintah desa maupun desa adat mulai turun untuk menyosialisasikan rekomendasi tersebut kepada seluruh masyarakat.

"Sosialisasi ke lapangan memang perlu, tetapi kalau memungkinkan, sosialisasi dari tokoh-tokoh masyarakat dan petani seperti bendesa adat, pekaseh, kelian subak lakukan segera mungkin. Sambil jalan kita laksanakan sosialisasi langsung ke lapangan," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Kuasa Hukum Terdakwa Demonstrasi Bali Singgung Penyiksaan dalam Pledoi

19 Jan 2026, 19:07 WIBNews