Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Demonstrasi Bali Bebas dari Segala Tuntutan

persidangan.jpeg
Agenda persidangan terhadap enam orang terdakwa demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa demonstrasi Bali 30 Agustus 2025 lalu, dalam pledoinya menekankan untuk membebaskan para terdakwa. Melalui fakta-fakta persidangan yang terungkap, Cokorda Istri Raka Ekawati sebagai satu dari empat kuasa hukum terdakwa menekankan adanya perlindungan terhadap mereka.

Ekawati menyampaikan, sebagian besar terdakwa masih berusia anak. Rasa ingin tahu yang besar, serta kekecewaan atas kebijakan negara ini membuat mereka ingin berpartisipasi dalam demonstrasi, sebagai cara sah menyampaikan aspirasi. 

“Di samping itu, mereka juga anak-anak yang sedang bertumbuh yang keingintahuannya cukup besar, dan mengapresiasikan keingintahuan mereka terkait apa yang tengah terjadi dengan negara,” ujar Ekawati saat ditemui setelah pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/1/2026).

1. Kuasa hukum ungkap terdakwa mendapatkan penyiksaan

aksi di bali.jpg
Demonstrasi di Bali pada Sabtu, 30 Agustus 2025. (IDN Times/Yuko Utami)

Ekawati mengatakan, rasa ingin tahu dan aspirasi anak muda semestinya mendapatkan apresiasi. Ia menegaskan, para terdakwa bukanlah penjahat yang harus dihukum.

“Jadi hal-hal tersebut sebagai dasar bahwa mereka bukan penjahat yang harus ditahan dan sebagainya,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Ignatius Rhadite, menyampaikan bahwa terdakwa mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Ada pelanggaran HAM yang juga dialami para terdakwa. Mereka mendapatkan penyiksaan dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,” kata Rhadite.

2. Kuasa hukum berharap seluruh terdakwa bebas dari segala tuntutan

kondisi demo.jpg
Asap gas air mata mengepul di Jalan Dokter Kusuma Atmaja, sekitar Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Rhadite menambahkan, keenam terdakwa didakwa Pasal 170 KUHP sama dengan Pasal 262 ayat 1 KUHP baru. Pasal tersebut masuk dalam delik materiil yang membutuhkan bukti secara utuh untuk menunjukkan kerugian akibat perbuatan terdakwa.

Namun, dalam fakta persidangan, saksi dari JPU menyatakan tidak melihat para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana yang didakwakan. Rhadite menegaskan, hal itu tidak memenuhi unsur delik materiil seperti pasal yang didakwakan.

Tanggal 21 Januari 2026 merupakan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Denpasar. Rhadite berharap adanya putusan adil dari Majelis Hakim.

“Pengakuan melempar tidak boleh dijadikan alasan untuk dihukum, karena ini delik materiil. Maka dari kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan,” tegas Rhadite.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Buleleng Alokasi Anggaran Rp10 Miliar untuk Pemeliharaan Irigasi

19 Jan 2026, 21:56 WIBNews