Tiga Pelanggaran Tata Ruang Ditemukan di Kecamatan Kediri Tabanan

- Komisi I DPRD Tabanan menemukan tiga pelanggaran tata ruang di Desa Kaba-Kaba dan Cepaka, termasuk bangunan tanpa izin, pelanggaran sempadan sungai, serta gangguan saluran irigasi subak.
- Pelanggaran mencakup pembangunan vila di lahan sawah dilindungi dan sempadan sungai yang menyempitkan akses irigasi, meski sudah mendapat peringatan dari Satpol PP dan aparat kecamatan.
- DPRD menegaskan seluruh pembangunan tanpa izin harus dihentikan hingga proses perizinan selesai, serta meminta koordinasi lintas instansi untuk pengawasan dan penegakan aturan tata ruang.
Tabanan, IDN Times - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan kembali melakukan pengawasan tata ruang di Kabupaten Tabanan pada Rabu (4/3/2026). Pengawasan difokuskan pada dua desa di Kecamatan Kediri yaitu Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka.
Hasilnya, ditemukan sejumlah aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan di dua desa tersebut. Dari tiga titik proyek pembangunan yang disidak, Komisi I DPRD Tabanan menemukan bangunan yang tidak mengantongi izin, pelanggaran sempadan sungai, hingga potensi gangguan terhadap saluran irigasi subak.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan setiap aktivitas pembangunan yang tidak dapat menunjukkan izin harus dihentikan sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan tata ruang.
“Kami minta tindakannya jangan setengah-setengah. Kalau sudah ada surat peringatan, kegiatan harus stop sampai ada tindak lanjut. Kalau dibiarkan, masyarakat akan menilai pemerintah daerah tidak hadir dalam menegakkan Perda,” ujarnya, Rabu (4/3/2026)
1. Pembangunan vila berkedok rumah persempit akses saluran irigasi

Adapun penemuan pertama pelanggaran tata ruang ada di Banjar Dinas Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba. Di lokasi tersebut terdapat pembangunan vila berkedok rumah tinggal di atas lahan seluas sekitar 15 are. Bangunan itu diketahui dikontrak oleh warga asal Jakarta dan telah dibangun sekitar lima bulan terakhir.
Kepala Wilayah Dusun Dauh Yeh, I Gusti Made Mahardika Yadnya, mengatakan pembangunan villa berkedok rumah ini sempat memicu polemik dengan pekaseh setempat. Pembangunannya diduga mempersempit akses saluran irigasi tersier Subak Tungkup III. " Bahkan Satpol PP dan Camat sudah turun. Sudah sempat diberi tahu, tetapi tetap membandel,” ujarnya.
Berdasarkan aturan, ada jarak minimal antara bangunan dengan saluran irigasi yaitu sekitar dua meter. Jarak ini berguna untuk menyediakan ruang inspeksi bagi pekaseh dan petugas pertanian. Namun, di lokasi ini ditemukan akses saluran menyempit yang berpotensi melanggar aturan.
2. Ada pembangunan di Lahan Sawah Dilindungi

Dewan juga menemukan pembangunan di areal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) termasuk kawasan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Dengan status tersebut, tentunya di lokasi tersebut dipastikan izin tidak akan diterbitkan dan aktivitas harus dihentikan tanpa toleransi.
Temuan lainnya berada di Banjar Gamongan, Desa Kaba Kaba. Di lokasi ini terdapat bangunan vila yang melanggar sempadan sungai dan tidak mengantongi izin. Bahkan, Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2). Namun, aktivitas pembangunan disebut masih berlangsung.
Dewan juga melihat adanya pembangunan senderan yang diduga melanggar batas sempadan sungai di wilayah Banjar Cepaka, desa Cepaka. “Untuk potensi pelanggaran sempadan sungai ini karena kewenangan ada di BWS, kami sudah minta OPD terkait bersurat ke BWS meminta rekomendasi terkait batas sempadan sungai tersebut,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.
3. Setiap aktivitas pembangunan yang tidak dapat menunjukkan izin harus dihentikan

Menurut Omardani setiap aktivitas pembangunan yang tidak dapat menunjukkan izin harus dihentikan sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan tata ruang. Terhadap bangunan yang sudah menerima SP2 namun tetap beraktivitas, pihaknya menunggu proses hingga SP3 sebelum langkah penegakan lanjutan dilakukan. "Rekomendasi tindakan, termasuk kemungkinan pembongkaran, memerlukan kajian dan persetujuan Bupati," ujarnya.
DPRD Tabanan juga meminta Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas PUPR menelusuri seluruh aktivitas pembangunan di sepanjang aliran Sungai Yeh Penet untuk mendata bangunan yang berizin maupun tidak berizin. Pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja guna meminta laporan menyeluruh.
Tidak hanya OPD, perbekel dan perangkat desa juga diminta lebih peka terhadap potensi pelanggaran tata ruang. Jika desa tidak mampu menindak, persoalan diminta segera dilaporkan ke DPRD. “Koordinasi harus nyambung dari kawil, desa, kecamatan sampai kabupaten. Kecamatan juga jangan hanya turun mengecek, tetapi harus terus dikroscek dan ditindaklanjuti,” tegas Omardani.


















