Kejari Tabanan Terima Dua Tersangka Pengimpor Pakaian Bekas

- Kejari Tabanan resmi menerima dua tersangka dan barang bukti kasus impor pakaian bekas ilegal serta dugaan pencucian uang dari penyidik Bareskrim Polri pada 26 Februari 2026.
- Dua tersangka diduga mengimpor pakaian bekas dari Korea Selatan, Jepang, Singapura, dan Malaysia sejak 2021 hingga 2025 dengan total barang bukti mencapai 846 balpres dan aset bernilai miliaran rupiah.
- Kasus ini terungkap Desember 2025 setelah Bareskrim membongkar jaringan besar impor pakaian bekas di Tabanan yang juga digunakan untuk praktik pencucian uang melalui bisnis transportasi bus AKAP.
Tabanan, IDN Times -Kejaksaan Negeri Tabanan menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan Kegiatan Penjualan Pakaian Bekas Impor (Balpres) dan pencucian uang dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengatakan pelimpahan kasus ini, sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Tabanan sejak Kamis lalu, 26 Februari 2026.
“Kami terima pelimpahannya pada Kamis lalu. Nantinya penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujar Nuriyanto, Sabtu (28/2/2026)
1. Pakaian bekas datang dari Korea Selatan hingga Jepang

Nuriyanto memaparkan dari keterangan tersangka, mereka melakukan kegiatan impor barang dalam keadaan tidak baru yaitu berupa pakaian bekas impor (balpres) antara lain dari Negara Korea Selatan, Jepang, Singapura, dan Malaysia.
Aktivitas ilegal ini dikatakannya sudah dilakukan tersangka sejak 2021 sampai dengan 2025.
2. Sebanyak 846 balpres disita

Barang bukti Balpres yang disita dalam perkara ini antara lain 846 balpres, uang sejumlah Rp2.554.220.212,38, tujuh unit mobil bus, satu unit mobil jenis SUV merk Mitsubishi Pajero, satu unit mobil lainnya dengan merek Toyota Raize, dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ini.
"Kedua tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan serta proses penuntutan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan hingga nanti perkara dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan," ujar Nuriyanto.
3. Kasus mencuat pada Desember 2025

Kasus ini mencuat setelah pada Desember 2025 lalu, Bareskrim Polri mengungkap praktik impor pakaian bekas ilegal berskala besar yang beroperasi di Kabupaten Tabanan.
Dalam kasus ini, tersangka dinyatakan tidak hanya terlibat dalam impor pakaian bekas ilegal, tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus tersangka dengan membangun usaha transportasi bus antarkota antarprovinsi (AKAP).


















