Polres Buleleng Ungkap 2 Kasus Kejahatan Seksual, Korban Anak-anak

Buleleng, IDN Times - Kepolisian Resor Buleleng menetapkan dua tersangka dalam dua kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi pada Desember 2023. Kedua pelaku tersebut kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkap, modus kedua tersangka berbeda. Adapun kedua tersangka itu adalah Ketut Ondok (KO) dan Kadek Switastra (KS).
1.Kasus pertama, tersangka KO memerkosa korban di penginapan

Di awal tahun 2024 ini, Polres Buleleng mengungkap dua kasus kekerasan pada anak. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dia alami kepada orangtua.
Kasus pertama menimpa korban MA pada 11 Desember 2023. Modusnya, pelaku Ketut Ondok menggunakan alasan akan mengantarkan korban berinisial MA ke rumah keluarganya. "Dan korban juga menjanjikan pelaku akan diberikan uang bensin,” jelas Kapolres Buleleng.
Bukannya mengantarkan korban ke rumah orangtua, tersangka Ketut Ondok malah dengan mengajak korban ke penginapan di kawasan Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Pelaku meminta korban untuk mandi, dan memerkosa korban.
3.Kasus kedua, korban diiming-imingi uang Rp3000

Sementara itu, kasus kedua polisi menetapkan seorang petani bernama Kadek Switastra alias Pancung sebagai tersangka.
Modus Kadek Switastra dengan mengimingi korban dengan uang Rp3.000 kepada korban pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Korban merupakan anak di bawah umur, dan tetangga pelaku.
Kasus ini bermula ketika korban melintas di depan rumah pelaku, dan pelaku memanggilnya. Pelaku kemudian memerkosa korban hingga tiga kali. Perbuatan ini dilakukan saat istri pelaku sedang tidak ada di rumah.
“Korban biasanya sering bermain sama teman-temanya di depan rumah pelaku KS. Kejadian ini diketahui saat korban bercerita dengan orangtuanya untuk menagih janji pelaku akan memberikan uang yang banyak setelah mengikuti keinginan pelaku,” ungkapnya.
3. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berbeda

Keduanya pun kini berurusan dengan hukum. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berbeda.
Pelaku Ketut Ondok dijerat dengan pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Sedangkan tersangka Kadek Switastra dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.



















