Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Petani Jatiluwih Tabanan Khawatir Alih Fungsi Lahan Meluas

Petani Jatiluwih Tabanan Khawatir Alih Fungsi Lahan Meluas
Subak Jatiluwih (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Subak Jatiluwih di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, menjadi sorotan beberapa hari terakhir karena menerima kunjungan delegasi World Water Forum (WWF) 2024. Di balik ini, ada kekhawatiran para petani mengenai alih fungsi lahan.

Pekaseh Subak Jatiluwih, I Wayan Mustra memaparkan, pihaknya hanya bisa mengatur melalui awig-awig untuk menjaga dan melestarikan lahan pertanian--yang tentunya tidak punya kekuatan hukum dan hanya memberikan sanksi secara umum untuk pelaku yang sengaja mengeringkan sawah dan mendirikan bangunan. 

Dikutip dari disbud.bulelengkab.go.id, awig-awig merupakan aturan hukum (adat) yang berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat Desa Adat guna terciptanya ketertiban, ketentraman dan kedamaian, serta rasa keadilan di dalam masyarakat desa adat.

1. Sekitar dua hektare lahan sawah di Subak Jatiluwih sengaja dikeringkan

Subak Jatiluwih (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
Subak Jatiluwih (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Mustra tidak menapik, para delegasi WWF yang menyoroti bangunan di tengah Subak Jatiluwih. "Bahkan Unesco juga menyoroti hal ini," ujarnya, Jumat (24/5/2024).

Ia melanjutkan, berdasarkan data, luas lahan sawah di Subak Jatiluwih adalah 303 hektare (ha). "Namun saat ini hanya 227,41 ha yang masih aktif ditanam padi. Sisanya sekitar 2 ha sengaja dikeringkan. Sementara ada juga lahan yang tidak bisa ditanami karena longsor," jelas Mustra.

Menurut Mustra, pihaknya sudah mengeluarkan awig-awig mengenai pelarangan pembangunaan di Subak Jatiluwih. Namun awig-awig tersebut tidak kuat secara hukum dan hanya memberikan sanksi secara umum yaitu  berupa penggelaran upacara mecaru dan sanksi sosial berupa penghentian air irigasi. 

2. Pemda diharapkan membuat regulasi sebagai payung hukum

Subak Jatiluwih (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
Subak Jatiluwih (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Mustra melanjutkan, pihaknya sempat melakukan interversi terhadap proses pembangunan di Subak Jatiluwih. "Namun ketika kami temui, pemilik bangunan adalah orang luar Desa Jatiluwih dan mengantongi izin pusat yang sudah terintegrasi secara elektronik (OSS)," ujarnya.

Oleh karena sudah mengantongi izin itu, pemerintah daerah (pemda) pun tidak bisa berbuat apa-apa ketika menerima laporan itu. 

Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi petani di Jatiluwih dan ditakutkan menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. "Padahal kami sebagai petani itu sudah komitmen untuk menjaga sawah dan melestarikan budaya,” papar Mustra.

Untuk itu ia berharap pemerintah bisa memberikan solusi dari permasalahan ini. "Meski kami dari Subak Jatiluwih sudah memiliki awig-awig untuk mengatur untuk tidak alih fungsi, namun kita secara hukum tidak kuat sehingga kami harap pemda agar membuat regulasi sebagai payung hukum atas permasalahan ini,” tegas Mustra.

3. Sudah ada aturan perda terkait sawah abadi

Padi beras merah di Jatiluwih (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
Padi beras merah di Jatiluwih (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Menurut Mustra, sebenarnya pemerintah sudah menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait sawah abadi.  Dalam perda tersebut diatur bahwa pembangunan tidak dilakukan di lahan sawah yang dilindungi (LSD).

"Namun sepertinya masih membutuhkan regulasi yang lebih kuat lagi.  Saya sempat menghadiri WWF di Nusa Dua dan sudah sampaikan permasalahan ini. Diharapkan regulasi Amdal dari Unesco bisa diterapkan ke depan," harapnya.

Jika Subak Jatiluwih memiliki awig-awig, maka Desa Adat Jatiluwih memiliki perarem yang mengatur soal pembangunan di kawasan Jatiluwih. "Perarem ini dibuat atas kesepakatan krama (warga desa adat-red). Dimana untuk membangun dalam kawasan itu tidak boleh lebih luas dari kandang sapi dan semi permanen. Adapun luasannya itu sekitar 1,5-2 meter," ujar Bendesa Adat Jatiluwih, Wayan Yasa.

Meski demikian, baik perarem dari desa adat dan awig-awig dari Subak Jatiluwih, tetap tidak memiliki payung hukum yang kuat. "Saat ini kami sedang menggodok mengenai regulasi ini dengan Pemda Tabanan," paparnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Ita Lismawati F Malau
Ni Ketut Wira Sanjiwani
EditorNi Ketut Wira Sanjiwani
Follow Us

Latest News Bali

See More

TPA Suwung Dipantau Pusat, Truk Sampah Turun 50 Persen

07 Apr 2026, 19:33 WIBNews