Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perjuangan Sisca Bertemu Anak, Dibawa Pergi ke Malaysia

Perjuangan Sisca Bertemu Anak, Dibawa Pergi ke Malaysia
ilustrasi Pernikahan (pexels.com/Emma Bauso)

Denpasar, IDN Times – Perjuangan seorang ibu asal Kecamatan Denpasar Selatan bernama Fransisca Tanoto alias Sisca tidak mudah. Sudah dua tahun lebih ia menunggu kesempatan untuk memeluk anak kandungnya berinisial JJR. Hingga kini, ia belum bisa merengkuh anaknya. Sebelum perceraiannya diputus di Pengadilan Negeri Denpasar, mantan suaminya dari Australia, Paul Nicholas Robertson, merebut JJR di sekolah. Ia lalu melarikannya menggunakan paspor palsu ke luar Indonesia.

Sisca hanya bisa menjalin komunikasi secara daring, dan itu membuatnya semakin tertekan. Mantan suami bersedia mempertemukan ibu dan anak ini, namun dengan syarat Sisca mencabut laporannya di kepolisian. Paul sendiri telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) tahun 2021.

Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Denpasar sejak 20 April 2022 lalu dengan nomor B/508/IV/2022/SatReskrim. Kemudian terbit Red Notice atas nama Paul. Baru-baru ini, tepatnya Februari 2024, Paul juga dilaporkan atas pemalsuan data permohonan paspor dan pemberian keterangan palsu yang terjadi di Polsek Padang Utara, Sumatra Barat; dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatra Barat.

1. Paul membawa JJR keluar dari Indonesia menggunakan paspor yang diterbitkan di Kantor Imigrasi Agam, Sumatra Barat

foto hanya ilustrasi (pexels.com/Victor Freitas)
foto hanya ilustrasi (pexels.com/Victor Freitas)

Hak asuh JJR memang jatuh ke tangan Paul. Namun semenjak itu, Sisca menilai sikap Paul semakin arogan. Mulai dari larangan menghubungi dan bertemu dengan anaknya, hingga menjadikan JJR sebagai objek barter permasalahan hukum yang menjerat Paul di kepolisian Republik Indonesia.

Tahu dirinya terjerat hukum di Negara Indonesia, Paul lalu membawa JJR kabur ke luar Bali, dan ke luar negeri menggunakan paspor yang dinilai memakai data palsu. Paspor tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatra Barat. Sementara kedua paspor asli JJR, yakni paspor Indonesia dan Australia, masih berada di tangan Sisca.

“Paspor Indonesia baru yang diterbitkan di Kanim Agam dengan diduga ada prosedur yang gak benar dan tanda tangan saya dipalsukan,” ungkap Sisca.

Kendati JJR dapat keluar Indonesia, namun Sisca menyebut Paul tengah berupaya untuk memperoleh paspor Australia asli milik JJR. Sebab JJR tidak bisa dibawa pulang ke Australia tanpa paspor tersebut. Paul kemudian mengadukan Sisca ke pengadilan di Australia dan sedang berproses.

2.Dua tahun lebih mencari kepastian Paul dan JJR, mereka terendus berada di Malaysia

Foto: AP/Vincent Thian
Foto: AP/Vincent Thian

Sempat kehilangan jejak keberadaan Paul dan JJR bertahun-tahun, Sisca akhirnya menemukan petunjuk yang valid keberadaan mereka. Pihak Hubinter Polri juga telah mengajukan berkas ekstradisi terhadap DPO Paul. Sementara upaya repatriasi JJR mengalami kendala.

“Februari 2024 lalu, kami dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama Kak Seto dibantu dan difasilitasi oleh Hubinter. Kami mau repatriasi (JJR), guna kepentingan terbaik bagi anak. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Kami masih menunggu institusi yang peduli terhadap perlindungan anak apakah itu KPAI, kemenPPA atau Kemenlu RI” kata Sisca.

3.Berkas ekstradisi yang diminta selalu dinilai kurang oleh AHU

ilustrasi menandatangani berkas (pexels.com/Andrea Piacquadio)
ilustrasi menandatangani berkas (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Kuasa Hukum Sisca, Waldy CJ Hukom, mengungkapkan tahun 2023 lalu Hubinter Polri telah meminta ekstradisi DPO atas nama Paul Nicholas Robertson, warga Australia, kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Berkas permintaan ekstradisi juga sudah dipenuhi, yang kemudian disesuaikan dengan permintaan pihak Malaysia.

Namun setelah dipenuhi, beberapa waktu kemudian pihak AHU kembali meminta berkas-berkas. Bahkan meminta berkas yang sama. Waldy mengatakan, permintaan ini terus berulang, mulai dari permintaan berkas ekstradisi yang tidak beres. Sehingga memperlambat proses ekstradisi DPO.

“Saya menduga ada pengabaian penanganan di OPHI Kemenkumham. Sudah dari tahun lalu permohonan ini, berkas sudah dipenuhi penyidik Polresta Denpasar. Namun tidak ada tindak lanjutnya,” terangnya.

4.Dirjen AHU mengaku sistem penanganan DPO berbeda dengan Malaysia

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Direktur Jenderal AHU Kemenkumam, Cahyo R Muzhar, saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini, mengungkapkan bahwa di beberapa negara, seorang tersangka tidak bisa diekstradisikan. Hal ini berkaitan dengan pengaturan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal penanganan pengajuan ekstradisi, Cahyo menegaskan tidak ada perbedaan dalam penanganan setiap pengajuan termohon ekstradisi.

“Ekstradisi ini prosedur internalnya di masing-masing negara berbeda. Ada yang memang prosesnya ngecek identitas saja, memastikan bahwa betul gak ini si A, betul gak nomor paspornya ini. Terus tentunya ada lagi jaminan-jaminannya,” terangnya.

Termohon ekstradisi juga bisa menantang pengadilan di negara yang bersangkutan berada.

“Mereka bisa challenges di pengadilan. Jadi memang memakan waktu lama. Kalau kami sebelum ada permintaan dari penegak hukum juga tidak bisa bergerak apa-apa ya. Karena permohonan ekstradisi itu harus dari penegak hukum,” ungkapnya.

5.Penyidik Polresta dan Divhubinter Polri telah melengkapi permintaan administrasi Ditjen AHU Kemenkumham RI

Ilustrasi berkas (Pexels.com/Pixabay)
Ilustrasi berkas (Pexels.com/Pixabay)

Sementara itu Waldy menjelaskan, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional melalui surat jawabannya tertanggal 26 April 2024 mengakui telah menerima permintaan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara RI terhadap DPO Paul. Isinya juga meminta agar Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Divhubinter Polri, segera melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Malaysia. Permintaan tersebut telah dipenuhi penyidik tanggal 25 April 2024.

Pihak Divhubinter Polri melalui Kasubbag Bantuan Hukum Internasional NCB Interpol Indonesia, AKBP Januar Kencana Setia Persada, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Divhubinter Polri telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada Ditjen AHU Kemenkumham RI dengan melampirkan administrasi penyidikan kasus tersebut.

“Memang dari pengajuan kami, Ditjen AHU Kemenkumham RI memberikan respon melalui analis hukum Ditjen AHU masih membutuhkan beberapa administrasi lainnya yang dimiliki oleh penyidik,” katanya, Jumat (10/5/2024).

Divhubinter Polri meminta Ditjen AHU Kemenkumham RI untuk melakukan casework meeting dengan penyidik sebagai langkah percepatan pengajuan ekstradisinya. Sehingga tidak bolak-balik melakukan korespondensi atas kebutuhan administrasi yang akan memakan waktu cukup lama. Januar menyebutkan, Ditjen AHU pun menyetujui untuk mengagendakan kegiatan tersebut.

“Bahkan pada tanggal 17 sampai dengan 18 April 2024 di Polda Bali telah dilaksanakan casework meeting antara Kemenkumham RI dan Penyidik Polresta bersama Divhubinter Polri. Dari kegiatan tersebut telah didapatkan kebutuhan adminsitrasi penyidikan yang diminta dari analis hukum Ditjen AHU,” ungkapnya.

Pada 25 April 2024, penyidik telah mengirimkan berkas yang diminta kepada Divhubinter Polri, dan pada hari itu juga telah diterima langsung oleh Dir OPHI Ditjen AHU.

“Jika yang ditanyakan kendala, maka kami tidak bisa memberikan respon jawab. Karena yang menangani proses ekstradisi tersebut adalah Kemenkumham RI selaku central authority. Kami Polri, selaku peminta, hanya menunggu respon kemenkumham RI jika ada permintaan administrasi tambahan,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us

Latest News Bali

See More

Mantan PMI Bali Sukses Mengembangkan Usaha Mandiri

02 Apr 2026, 21:15 WIBNews