7 Penyebab WNA di Bali Diusir, dari Mengemis Hingga Kriminal

Badung, IDN Times - Beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak semuanya merupakan pelaku tindak pidana. Berbagai macam penyebab membuat mereka sebagai pihak yang harus dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, menjelaskan pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya. Ia juga mengimbau WNA yang berkunjung ke Bali untuk selalu menaati peraturan.
"Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di Indonesia, dan khususnya di Bali. Karena jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenkumham Bali, dalam hal ini imigrasi Bali, memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
1.Warga AS dideportasi setelah kedapatan mengemis di Ubud

Seorang laki-laki Warga Amerika Serikat berinisial MAM (69) dideportasi pada 26 Januari 2024. Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan MAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 27 September 2023 menggunakan VoA yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023.
Petugas Satpol PP Provinsi Bali menemukan MAM mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada 16 November 2023.
Upaya pendeportasian sempat mengalami kendala. Sehingga pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman.
2.Warga Jepang dipidana atas kasus pelecehan anak-anak PAUD

Setelah menjalani vonis 5 tahun penjara, laki-laki berkewarganegaraan Jepang berinisial TK (58) dideportasi oleh Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali pada 25 Januari 2024. Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020. Ia terlibat dalam kasus pelecehan terhadap 5 anak PAUD pada 2018 lalu.
TK menjadi sukarelawan di sebuah PAUD daerah KotaDenpasar sejak Februari 2018. Ia tinggal di kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut. TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak, dan mengecat pintu gerbang. Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk anak PAUD jika tukang masaknya sedang libur atau tidak masuk kerja.
Peristiwa pelecehan itu terjadi sekitar Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang. TK meminta 5 korbannya untuk masuk ke kamar, dan melecehkannya.
3.Warga Belgia dan Mesir sama-sama mengaku kehilangan paspor

Seorang laki-laki warga Belgia berinisial PGMG (61) dideportasi pada 23 Januari 2024. PGMG adalah pemegang Itas Wisatawan Lansia yang berlaku sampai dengan 3 Februari 2024. Keindahan alam Bali, tradisi yang kaya, dan keramahan penduduk setempat membuat PGMG merasa nyaman untuk tinggal di Bali.
Ia mengandalkan uang pensiunan bulanannya dalam memenuhi kehidupan selama di Bali. Ia kemudian menghadapi musibah. Paspornya hilang, dan tidak bisa lagi menggunakan kartu kreditnya. Hingga akhirnya mendatangi pihak kepolisian di Ubud.

Kemudian permasalahan kehilangan paspor juga pernah diklaim oleh warga Mesir berinisial MMMKE (43). Ia datang berlibur ke Indonesia pada 18 November 2023 dengan menggunakan VoA yang berlaku hingga 17 Desember 2023.
Ia mengaku kehilangan tasnya yang berisi telepon genggam dan barang-barang penting lainnya. Pascakejadian, MMMKE belum mengetahui keberadaan paspornya. Atas dasar itu pula ia mengaku tidak mengingat perihal masa berlaku izin tinggalnya, dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya.
Ia meninggalkan hotelnya tanpa arah tujuan. Hingga akhirnya ditemukan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Abiansemal. Ia juga tidak sanggup membayar denda overstay.
4.Warga Rusia diusir setelah menjalani pidana. Ia terlibat pemerasan dan mengaku interpol

Seorang laki-laki warga Rusia berinisial EB (58) diusir pada 19 Januari 2024, dengan seluruh biaya ditanggung oleh istrinya. EB memasuki wilayah Indonesia pada 30 Januari 2020 menggunakan VoA, dan terlibat dalam kasus pemerasan terhadap korban Nikolay Romanov, seorang pengusaha penyewaan kendaraan di Bali asal Uzbekistan. Korban mengalami kerugian Rp171 juta. EB divonis 3 tahun penjara.
EB dan dua rekannya memeras korban sejak 17 Februari 2021. Penangkapan EB dilakukan di areal parkir Pepito Expres, Kabupaten Badung, pada 1 Juli 2021 malam. Saat penangkapan, EB tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota interpol dan tidak memiliki dokumen yang mendukung klaimnya.
EB sebelumnya mempelajari perusahaan korban, dan meminta data pembelian 21 unit sepeda motor dari seseorang bernama Dmitri Babaev pada 17 Februari 2021. Ia memakai alasan bahwa pembelian tersebut bermasalah. Sehingga EB memaksa korban untuk menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB-nya.
Pada 22 Mei 2021, EB mengancam korban melalui pesan WhatsApp terkait masalah perusahaan, dan mengklaim bahwa tempat usaha korban dikenal sebagai lokasi penjualan narkoba. EB meminta uang Rp230 juta untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. Setelah diancam EB terus-menerus, korban mengirim uang secara bertahap dengan total Rp121 juta. Termasuk menyerahkan satu sepeda motor seharga Rp50 juta.
5.Warga Venezuela pencari suaka dipulangkan, sempat belajar di Unud

Seorang laki-laki asal Venezuela berinisial SEBM (26) juga dideportasi pada 15 Januari 2024. Keputusan pemulangan ini diambil setelah SEBM tinggal selama lebih dari 2 tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga (resettlement), dan bersedia pulang secara sukarela.
SEBM sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2019 menggunakan Visa Pelajar. Pada awalnya ia mengikuti program darmasiswa di Universitas Udayana (Und) dalam rangka belajar Bahasa Indonesia, seni, dan budaya. Sebagian biayanya didukung oleh perusahaan berpusat di Amerika Serikat.
Pada 6 November 2020, SEBM mengajukan visa onshore yang membuat dirinya bisa tinggal lebih lama di Indonesia, yakni hingga 28 Februari 2021. Namun karena pandemik COVID-19 dan pembatasan perjalanan internasional, SEBM menghadapi kesulitan saat berusaha pulang ke negara asalnya. Ia mengungkapkan saat dirinya hendak kembali, perbatasan negaranya telah ditutup dan terjadi krisis serius di Venezuela.
6.Warga Kazakhstan menjadi pelatih renang di Bali

Seorang laki-laki warga Kazakhstan berinisial KK dideportasi pada 11 Januari 2024. Ia terbukti menyalahgunakan izin tinggal Kitas Investor menjadi pelatih renang, dan menawarkan jasanya secara online. Dari pemeriksaan, KK membuka jasa sebagai pelatih renang di media sosial dan private selama 6 bulan.
7.Warga Inggris overstay di Bali karena situasi ekonomi

Seorang laki-laki warga Inggris berinisial BAH (42) dideportasi pada 2 Januari 2024. BAH mengaku terkendala alasan ekonomi, sehingga melakukan pelanggaran keimigrasian. Data perlintasan mencatat dirinya tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 September 2023 menggunakan VoA untuk tujuan berlibur.
Tujuannya berubah, BAH memilih tinggal di Bali, dan bergantung pada beberapa perusaahan dengan bekerja secara daring di Inggris untuk memasarkan produk konstruksi.
BAH mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA yang telah ia perpanjang telah habis masa berlakunya. Hal ini karena ia tidak mampu membeli tiket pulang ke Inggris. Begitu juga saat mengetahui bahwa denda overstay di Indonesia sebesar Rp1 juta per hari, ia merasa terjebak karena situasi ekonominya sulit. Tiket kepulangannya kemudian ditanggung oleh pihak konsulat dengan sistem pinjam.



















