Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pencuri di Buleleng Gasak 4 Sepeda Motor, Incar Kunci Nyantol
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Seorang pelaku curanmor di Buleleng ditangkap setelah mencuri empat sepeda motor di beberapa kecamatan dengan memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci tergantung.
  • Kapolres Buleleng mengimbau masyarakat agar selalu membawa kunci, menggunakan pengaman tambahan, dan memarkir kendaraan di tempat aman untuk mencegah tindak pencurian.
  • Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta sebagai peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Buleleng, IDN Times - Seorang pencuri di Buleleng ditangkap personel Polres Buleleng setelah menggasak 4 sepeda motor. Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menjelaskan kasus curanmor ini dilakukan oleh satu orang pelaku di empat tempat kejadian perkara.

Pelaku beraksi di Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Sawan, Desa Celukan Bawang, dan Kecamatan Busungbiu. 

“Modus yang digunakan pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih tergantung di sepeda motor,” ujar Ruzi Gusman mengutip rilis resmi Polres Buleleng pada Senin (6/7/2026).

1. Modus pelaku incar kunci motor nyantol

Ilustrasi kunci motor masih nyantol. (IDN Times/Yuko Utami)

Pelaku kemudian membawa kendaraan hasil curian. Lalu kembali mencari sasaran lain ketika kendaraan hasil curian kehabisan bahan bakar. Setelah keempat kali beraksi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian. 

“Kasus curanmor ini dilakukan oleh satu orang pelaku di empat TKP. Modusnya memanfaatkan kendaraan yang kuncinya masih tertinggal atau kunci nyantol,” jelasnya.

2. Imbau masyarakat jangan tinggalkan kunci kendaraan

Ilustrasi tempat parkir (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Ruzi Gusman mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dan membawa kunci saat meninggalkan sepeda motor. Termasuk menggunakan pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi. 

Menurutnya, kepedulian masyarakat terhadap keamanan pribadi menjadi bagian penting dalam mencegah tindak kejahatan. Ia mengaku pihaknya masih kerap menemukan kendaraan parkir di pinggir jalan maupun kawasan permukiman dengan kondisi kunci masih tertinggal.

“Keamanan akan tercapai jika kita sendiri peduli dan waspada. Kunci kendaraan setelah diparkir harus dibawa, bila perlu gunakan pengaman tambahan, dan parkirkan kendaraan di tempat yang aman agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku melakukan pencurian,” papar Ruzi Gusman.

3. Pelaku dijerat pidana penjara 5 tahun

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Ruzi Gusman mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.

Ia menegaskan pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Menurutnya, kesempatan muncul akibat kelalaian pemilik kendaraan masih menjadi faktor utama terjadinya pencurian sepeda motor di Buleleng.

Curated For You

Editorial Team

Related Article