Penambangan Pasir Laut di Bali Mengancam Jalur Migrasi Penyu

Badung, IDN Times - Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida menginisiasi proyek pemanfaatan sumber pasir laut untuk proyek konservasi pantai di Pulau Bali. Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Bali-Penida, Gede Lanang Sunu Perbawa, mengungkapkan proyek tersebut masih dalam tahap persiapan.
“Masih tahap persiapan, rencana untuk konservasi Pantai di Kuta-Legian-Seminyak, dan Pantai Candidasa,” ujar Lanang Sunu, pada Senin (16/12/2024).
Sejumlah aktivis lingkungan di Bali mengkritisi rencana tersebut. Sebelumnya, mengutip situs resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali pada Rabu, 22 Mei 2024, WALHI Bali bersama Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali kembali menghadiri Pembahasan Formulir Kerangka Acuan AMDAL terkait proyek pengerukan pasir laut untuk konservasi tersebut.
Pembahasan ini berlangsung di Ruang Sad Kertih, Kantor Dinas Kehutanan, dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan melibatkan dinas terkait.
1. Memperparah kualitas pesisir dan menyebabkan abrasi

Pengerukan pasir di laut atau tambang pasir laut yang rencananya akan dilakukan di perairan Jimbaran (Laut Bali) dan Perairan Tanjung Benoa (Selat Badung) diduga memperparah kualitas lingkungan pesisir, serta menyebabkan abrasi di pesisir sekitar lokasi laut yang akan diambil pasirnya.
Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, menilai dampak negatif dari pengerukan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dalam waktu lama.
“Lokasi tambang pasir laut yang akan dilakukan oleh BWS ini kami duga akan mengancam terumbu karang yang ada di sekitar kawasan konservasi perairan Selat Badung,” jelas Krisna.
Ia menambahkan, pengerukan ini juga berpotensi memberikan dampak pada terganggunya jalur migrasi penyu yang berada di Laut Bali.
2. Mengancam keanekaragaman hayati dan biota laut

Perwakilan FRONTIER Bali, I Kadek Gede Anom Bhaskara, menambahkan pengerukan pasir laut ini berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Menurutnya, rencana tersebut akan mengancam keanekaragaman hayati serta biota laut yang ada di perairan Bali .
“Maka dari itu rencana tambang pasir laut yang akan mengancam perairan di wilayah tersebut, terutama terumbu karang dan kelestarian biota laut, harus ditolak bahkan dibatalkan,” tegas Bhaskara.
Pada akhir pembahasan AMDAL tersebut, Bhaskara dari Frontier Bali didampingi oleh WALHI Bali menyerahkan surat tanggapan kepada Kepala Dinas DKLH Bali, I Made Teja.
3. Proyek dinilai hanya berpihak pada hotel sekitar pantai

Menurut Lanang Sunu, rencana ini dilakukan untuk pengamanan pantai dari abrasi dengan cara mengisi kembali pantai dengan pasir (sand nourishment).
“Bisa dibilang seperti mengembalikan pantai menjadi pantai berpasir (rehabilitasi),” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, I Made Juli Untung Pratama, dari Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, menduga dalam dokumen KA–AMDAL pemanfaatan sumber pasir laut untuk proyek konservasi pantai di Pulau Bali oleh BWS, ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan RTRW.
“Jika tidak sesuai RTRW, maka proyek ini melanggar hukum," ujarnya.
Dari pantauan WALHI Bali, konservasi pantai berdekatan dengan hotel-hotel berbintang yang akan terkena abrasi. Sehingga hal ini yang menuai penolakan dari para aktivis tersebut.
“Kami menolak proyek penyelamatan hotel berkedok penyelamatan pantai,” ujar Untung Pratama.