Jenazah Warga Australia Dipulangkan dari Bali Tanpa Organ Jantung

Badung, IDN Times - Kasus seorang laki-laki asal Australia, Byron James Dumschat (23) atau Byron Haddow, menyita perhatian publik. Orangtua korban, Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow, harus melihat fakta dari The Queensland Coroners Court, bahwa jantung Byron Haddow telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga. Founder Malekat yang mewakili Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, mengatakan belum jelas apa yang menyebabkan kematian Byron Haddow.
"Fakta ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat minggu setelah kematiannya," ungkapnya, pada Rabu (24/8/2025).
1. Keluarga baru mengetahui jantung korban tidak ada saat pemakaman

Ni Luh Arie Ratna Sukasari menyebutkan, hilangnya jantung korban diketahui menjelang pemakaman. Keluarga terkejut saat mendapat informasi bahwa jantung putranya tidak disertakan bersama jenazahnya.
"Klien kami baru mengetahui bahwa organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait," ungkapnya, Rabu (24/9/2025).
Jantung tersebut kemudian dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025 oleh Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof dr IGNG Ngoerah. Kini, jantung yang dikembalikan itu sedang dilakukan uji DNA, untuk memastikan bahwa itu benar merupakan jantung korban.
"Pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi yang patut, dan bahkan meminta klien kami menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut," terangnya.
2. Penanganan kematian korban dinilai lambat, belum ada kejelasan penyebab kematian

Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia dalam sebuah vila di Bali pada 26 Mei 2025. Byron Haddow ditemukan berada di dalam kolam renang. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala.
Ni Luh Arie Ratna Sukasari mengatakan, keluarga korban hingga saat ini tidak mendapatkan kejelasan penyebab kematian korban. Peristiwa ini baru ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian pada 30 Mei 2025, empat hari setelah korban meninggal dunia atas desakan keluarga korban.
"Kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar," katanya.
3. Teman korban diduga tidak diperiksa sebagai saksi

Selain itu, dalam insiden kematian tersebut diketahui terdapat tiga saksi Warga Australia lainnya, yang merupakan teman korban. Masing-masing berinisial BPW, KP, dan JL. Ketiganya justru diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi, dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyebabkan kematian korban.
Keluarga juga menyoroti adanya transaksi keuangan yang terjadi pada periode sebelum kematian korban, yang dianggap dapat memberikan petunjuk mengenai pergerakan korban menjelang peristiwa tersebut.
4. Hasil autopsi sudah keluar

Dalam proses penyelidikan, diketahui polisi telah menerima hasil autopsi resmi dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUP Prof dr IGNG Ngoerah yang menerangkan bahwa pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 Wita telah dilakukan pemeriksaan luar, dan 4 Juni 2025 pukul 10.43 Wita telah dilakukan pemeriksaan dalam atas jenazah korban.
Polisi diketahui juga telah memanggil dokter yang menerbitkan laporan autopsi tertanggal 29 Juli 2025 tersebut, yaitu dr Nola Margaret Gunawan.
"Keluarga juga berharap agar rekaman CCTV yang tersedia dapat diperiksa secara forensik, sehingga kejanggalan-kejanggalan yang ada dapat terjawab," ungkapnya.