Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

TIM URC Polda Bali Selama 37 Hari Ungkap 80 Kasus Didominasi Curat

TIM URC Polda Bali Selama 37 Hari Ungkap 80 Kasus Didominasi Curat
Unit Reaksi Cepat Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya Sih
  • Tim URC Polda Bali mengungkap 80 kasus dalam 37 hari sejak dibentuk, dengan total 93 tersangka dan mayoritas kasus berupa pencurian dengan pemberatan serta curanmor.
  • Polda Bali mencatat penurunan laporan kejahatan hingga 50 persen dalam sebulan terakhir, seiring meningkatnya pengungkapan kasus berkat pembentukan Tim URC.
  • Ditreskrimsus Polda Bali juga membongkar delapan kasus penyalahgunaan LPG dan BBM subsidi senilai Rp1,254 miliar, menyita ratusan tabung gas serta ribuan liter Pertalite.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kepolisian Daerah Bali mengungkap sebanyak 80 kasus sejak dibentuk 21 Mei 2026. Selama 37 hari, URC beranggotakan 327 personel gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) dan jajaran Polres/Polresta di Bali, menetapkan 93 tersangka laki-laki satu anak, dan 4 perempuan.

Kapolda Bali, Irjenpol Daniel Adityajaya mengungkapkan, Tim URC bertugas menangani kasus jalanan, kekerasan, hingga tindak pidana umum yang ada di wilayah Hukum Polda Bali.

"Kalau kita menghitung lebih kurang sekitar 37 hari sejak dibentuk tanggal 21 Mei 2026 sampai 26 Juni 2026. Hasil pengungkapan keseluruhan dari beberapa tindak kejahatan sebagai berikut, 80 perkara kejahatan 4C (pencurian pemberatan, pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor)," ungkapnya pada Senin (29/6/2026).

1. Kasus curat mendominasi disusul curanmor

Barang bukti tindak pidana 4C di wilayah hukum Polda Bali selama 37 hari (IDN Times/Ayu Afria)
Barang bukti tindak pidana 4C di wilayah hukum Polda Bali selama 37 hari (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolda Bali mengungkapkan, rincian kasus yang berhasil diungkap Tim URC di antaranya, 13 kasus pencurian biasa dengan 12 tersangka, 32 kasus pencurian dengan pemberatan dengan 40 tersangka. Lima kasus pencurian dengan kekerasan dengan penetapan 6 tersangka. Sebanyak 30 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 39 tersangka.

Adapun hasil kejahatan tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan 4 kendaraan roda, 55 sepeda motor, dan satu sepeda gayung. Barang bukti lain di antaranya 25 unit ponsel, 5 laptop, 1 TV, speaker hingga genset.

"Di Polres jajaran juga mengungkap beberapa kasus ya terkait dengan pencurian hewan ternak ya. Kemudian yang lain- lain barang buktinya berupa emas sebanyak 148,82 gram, uang tunai sebanyak Rp76,163 juta," ungkapnya.

2. Laporan kejahatan tercatat menurun selama sebulan terakhir

Polda Bali
Barang bukti tindak pidana 4C di wilayah hukum Polda Bali selama 37 hari (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombespol Lintar Mahardhono menyampaikan, laporan kejadian kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Bali mengalami penurunan hingga 50 persen dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sementara pengungkapan meningkat dengan dibentuknya Tim URC.

"Imbauan kami terhadap masyarakat ketika mengalami kejadian tindak pidana segera menghubungi 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat sehingga bisa dilakukan upaya tercepat untuk pengejaran dan seterusnya," ungkapnya.

3. Sebanyak 8 kasus kejahatan pencurian LPG

Polda Bali
Barang bukti tindak pidana LPG dan migas di wilayah hukum Polda Bali selama 37 hari (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolda Bali menambahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak dan atau gas LPG subsidi pemerintah dengan kerugian mencapai Rp1,254 miliar. Ditambah 8 laporan polisi dengan 8 tersangka, terdiri 4 laporan polisi tindak pidana penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan 4 tersangka dan 4 laporan polisi tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dengan penetapan 4 tersangka.

Dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan gas LPG subsidi pemerintah, kepolisian menyita barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 22 buah tabung berisi gas ukuran 12 kg, 46 buah tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong, 233 buah tabung gas 3 kg berisi gas, 44 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam kondisi kosong, 20 buah pipa besi yang digunakan memindahkan gas, dan uang tunai Rp1 juta.

Sementara dalam tindak pidana tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, disita sebanyak 1.327,5 liter Pertalite, 32 buah galon untuk menampung Pertalite, 30 buah jeriken untuk menampung Pertalite, 82 botol untuk menampung Pertalite, 3 unit handphone, 5 unit sepeda motor, 3 unit mobil yang dimodifikasi.

"Tersangka memindahkan gas LPG subsidi dari dalam tabung gas LPG ukuran 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Kemudian menjualnya kembali guna mendapatkan keuntungan. Untuk tersangka BBM yaitu membeli BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dan memanipulasi barcode," ungkapnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Bali

See More