Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mengenal Apa Itu Rabat Plan of Action, Aturannya Ujaran Kebencian

Mengenal Apa Itu Rabat Plan of Action, Aturannya Ujaran Kebencian
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
5W1H
  • Rencana Aksi Rabat lahir tahun 2012 di Maroko sebagai hasil lokakarya internasional untuk merumuskan batas ujaran kebencian sesuai Pasal 20 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
  • Ujaran kebencian mencakup anjuran publik yang mendorong diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, ras, atau agama dengan contoh nyata dari konteks sosial dan politik.
  • Rencana Aksi Rabat menetapkan enam uji ambang—konteks, pengujar, maksud, isi dan bentuk, batasan ujaran, serta kemungkinan—untuk menentukan apakah suatu pernyataan layak dikategorikan pelanggaran hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Kamis, 25 Juni 2026 lalu, Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bivitri Susanti, menjadi saksi ahli kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terdakwa Tomy Priatna Wiria, dalam demonstrasi 30 Agustus 2025.

Tomy adalah aktivis mahasiswa yang rutin menggelar Aksi Kamisan bersama teman-temannya. Menjelang demonstrasi 30 Agustus 2025, Ia mengunggah flyer ajakan konsolidasi aksi. Flyer tersebut membuat mahasiswa semester akhir ini harus berhadapan dengan hukum. 

Kesaksian Bivitri Susanti di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, begitu lugas dan jelas. Ia berangkat dari sejumlah teori kebebasan berekspresi, termasuk menyebutkan soal Rabat Plan of Action. Apa itu Rabat Plan of Action atau Rencana Aksi Rabat? Bagaimana sejarahnya? Berikut ini pembahasan selengkapnya.

1. Lahir di Ibu Kota Negara Maroko

Salah satu stand asal Maroko. (IDN Times/Sonya Michaella)
Foto stand asal Maroko ini hanya ilustrasi. (IDN Times/Sonya Michaella)

Rabat Plan of Action atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Rencana Aksi Rabat, merupakan hasil dari empat pertemuan lokakarya regional yang diselenggarakan oleh Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia pada 2011. Lokakarya ini berlangsung di empat negara yaitu Austria, Kenya, Thailand, dan Chile.

Pada 2012, himpunan lokakarya tersebut dibahas di Ibu Kota Negara Maroko, Rabat, sekaligus melahirkan Rencana Aksi Rabat. Inisiatif Rencana Aksi Rabat muncul sebagai respon ketiadaan rumusan syarat ambang batas ujaran kebencian, sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 20 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Pasal ini menyatakan bahwa “segala jenis anjuran kebencian kebangsaan, rasial, atau religius yang mengandung hasutan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan patut dilarang oleh hukum.”

2. Definisi ujaran kebencian

ilustrasi hate speech (IDN Times/Novaya)
ilustrasi hate speech (IDN Times/Novaya)

Pasal 20 ayat 2 Kovenan Internasional juga merumuskan definisi kebencian dan kerusuhan. Istilah kebencian dan permusuhan merujuk pada perasaan yang kuat dan irasional dari penghinaan, perselisihan, dan kejijikan yang diarahkan kepada kelompok yang dituju.

Istilah lainnya berupa kata anjuran dipahami sebagai memiliki maksud untuk mendorong kebencian secara publik kepada kelompok yang dituju. Termasuk istilah hasutan merujuk pada pernyataan tentang kebangsaan, rasial, atau kelompok religius yang menciptakan risiko tinggi terjadinya diskriminasi, sikap memusuhi, atau kekerasan terhadap individu-individu yang termasuk dalam kelompok tersebut.

Sebagai contoh kasus, seorang pemimpin kelompok agama tertentu dalam ceramahnya di depan ribuan massa atau lebih, menyatakan kebencian terhadap kelompok agama lainnya, serta mengajak agar memusuhi kelompok agama lain secara bersama-sama. Selain kebencian, contoh kasus di atas telah memenuhi unsur hasutan, yakni upaya mengajak untuk memusuhi individu atau kelompok tertentu.

Contoh kasus lainnya jelang pemilu, politisi sedang berkampanye di hadapan jutaan simpatisannya. Politisi itu menyampaikan konflik rasial masa lalu dan mengajak simpatisannya untuk segera mengamankan diri dari situasi potensi konflik berulang dari kalangan oposisi. 

Apa yang disampaikan politisi itu termasuk dalam ujaran kebencian, Ia mengeksploitasi ketegangan antaretnis di masyarakat demi meraih suara. Ujaran kebencian ini harus dilarang dan dapat dilanjutkan ke proses penegakan hukum.

3. Bagaimana ujaran kebencian menjadi pelanggaran hukum?

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Rencana Aksi Rabat mengemukakan bahwa masing-masing bagian dari enam uji ambang rangsangan berikut ini harus dipenuhi untuk sebuah pernyataan ujaran kebencian yang dapat dianggap sebagai pelanggaran kriminal, diantaranya sebagai berikut.

  1. Konteks: Penilaian terhadap ujaran harus mempertimbangkan situasi sosial dan politik saat ujaran dibuat dan disebarluaskan. Konteks ini menentukan apakah suatu pernyataan berpotensi menghasut diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok tertentu.
  2. Pengujar: Posisi dan status pengujar di masyarakat menjadi faktor penting dalam penilaian. Kedudukan individu atau organisasi tersebut harus dipertimbangkan dalam hubungannya dengan pihak yang menjadi sasaran ujaran.
  3. Maksud: Pasal 20 ICCPR mensyaratkan adanya maksud yang disengaja, sehingga kelalaian atau keteledoran tidak cukup untuk dikategorikan sebagai pelanggaran. Diperlukan adanya hubungan tiga pihak yang aktif antara pengujar, objek ujaran, dan pendengarnya.
  4. Isi dan bentuk: Isi ujaran merupakan elemen utama dalam menentukan adanya hasutan, mencakup sejauh mana ujaran bersifat provokatif dan langsung. Bentuk, gaya, serta keseimbangan argumen yang disampaikan juga menjadi bahan pertimbangan penting.
  5. Batasan ujaran: Jangkauan, skala pendengar, dan cara penyebaran ujaran kebencian, baik melalui selebaran, media arus utama, maupun internet, menjadi unsur penting dalam penilaian. Aksesibilitas ujaran kepada publik umum dan frekuensi penyebarannya turut diperhitungkan.
  6. Kemungkinan: Hasutan dikategorikan sebagai tindak pidana permulaan sehingga tindakan nyata tidak harus terjadi untuk membuktikan pelanggaran. Namun demikian, harus terdapat probabilitas yang wajar bahwa ujaran tersebut dapat memicu tindakan nyata terhadap kelompok yang dituju. 

Rencana Aksi Rabat menyoroti dua persoalan utama, para pelaku ujaran kebencian yang memenuhi ambang batas Pasal 20 ICCPR kerap luput dari penuntutan hukum, sementara kelompok minoritas justru menjadi korban kesewenang-wenangan akibat regulasi domestik yang ambigu.

Oleh karena itu, para pemimpin politik dan agama tidak hanya dituntut untuk menghindari ujaran kebencian, tetapi juga bertanggung jawab untuk secara aktif dan tegas menentangnya, sekaligus menegaskan bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai respons atas hasutan kebencian.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Bali

See More