Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yayasan di Tabanan yang Melakukan Perdagangan Anak Resmi Dibubarkan

ilustrasi kaki bayi (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi kaki bayi (pexels.com/Pixabay)

Tabanan, IDN Times - Masih ingat kasus Yayasan Anak Bali Luih yang melakukan aktivitas perdagangan anak atau bayi? Yayasan Anak Bali Luih tersebut kini resmi dibubarkan setelah menjalani enam kali sidang. Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, mengatakan putusan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih ini dilakukan pada 4 September 2025 lalu. Tim Jaksa Pengacara Negara telah menerima Putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yayasan Anak Bali Luih Nomor: 264/ Pdt.G/2025/PN Tab melalui e-Court Mahkamah Agung RI.

"Yayasan Anak Bali Luih telah ditetapkan sebagai badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan yang ketika didirikan dan dioperasikan tidak didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan tidak memiliki izin kegiatan dari instansi terkait," terangnya, Senin (22/9/2025).

1. Isi putusan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih

Kejari Tabanan
Kejaksaan Negeri Tabanan (Dok.IDN Times/istimewa)

Yayasan Anak Bali Luih ini berdiri berdasarkan Akta Nomor 08 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0016030.AH.01.04.Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 dengan Notaris Pembuat Ni Made Budiani. Kajari Tabanan, Zainur Arifin, menyatakan dalam putusan pokoknya berisi:

  • Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII  tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek
  • Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkannya dalam Akta Pendirian Yayasan Anak Bali Luih dan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 62 huruf b dan c angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan adalah Perbuatan Melawan Hukum
  • Menyatakan Tergugat yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 25 September 2023 oleh Notaris Ni Made Budiani, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0016030.AH.01.04. Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 bubar demi hukum
  • Menyatakan pemberhentian kepengurusan Tergugat berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 25 September 2023 oleh Notaris Ni Made Budiani dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0016030.AH.01.04. Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 atas nama Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII
  • Menetapkan Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai likuidator
  • Menyatakan pencabutan hak keperdataan Turut Tergugat I untuk membentuk kembali Badan Hukum dalam Bentuk Yayasan
  • Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII untuk tunduk pada Putusan ini
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.594.000,00
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

2. Kasus perdagangan anak atau bayi menyeret pendiri yayasan

ilustrasi kaos kaki bayi (pexels.com/Dhally Romy)
ilustrasi bayi (pexels.com/Dhally Romy)

Kasus ini dilakukan oleh seorang pendiri dan pengurus Yayasan yang bernama I Made Aryadana. Pelaku telah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 525/Pid.Sus/2024/PN Dpk tanggal 12 Maret 2025, dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 131/Pid.Sus/2025/PT BDG tanggal 08 Mei 2025.

"Putusan tersebut menyatakan I Made Aryadana selaku Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perdagangan anak," terangnya.

Tindak pidana ini diatur Pasal 83 juncto 76f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

3. MA berikan waktu pengajuan verzet

ilustrasi kaki bayi (unsplash.com/Omar Lopez)
ilustrasi kaki bayi (unsplash.com/Omar Lopez)

Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan perkara perdata melalui putusan verstek, karena tergugat dan para turut tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh Majelis Hakim. Namun, berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, diberikan batas waktu untuk mengajukan upaya verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek tersebut dalam jangka waktu 14 hari sejak diberitahukannya putusan.

"Diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Warga Terdampak Banjir di Desa Antiga Mulai Kegatalan

22 Sep 2025, 16:26 WIBNews