Disabilitas Tuli di Buleleng Hamil 8 Bulan Diduga Korban Pemerkosaan

- Kondisi KAA belum stabil dan masih syok, Polres Buleleng usut dugaan kasus pemerkosaan
- Bayi yang dilahirkan KAA akan dititipkan ke LKSA
- Berita acara penanganan korban ke Dinsos Buleleng telah disetujui perwakilan keluarga
Buleleng, IDN Times - Perempuan disabilitas tuli di Kabupaten Buleleng ditemukan dalam keadaan hamil delapan bulan. Kabar ini berdasarkan rilis resmi dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng tanggal 22 September 2025 lalu. Pihak Dinsos Buleleng menyatakan perempuan berinisial KAA (33) itu mengandung dari hasil hubungan di luar pernikahan. Pihak Dinsos Buleleng menemukan KAA setelah menerima laporan dari pihak kelurahan dan keluarga.
Sebelumnya, pada 19 September 2025 lalu, Dinsos Buleleng memberikan pendampingan kepada KAA. Pada hari itu, pihak Dinsos Buleleng langsung menempatkan KAA di Rumah Aman untuk mendapatkan penanganan dan perawatan lebih lanjut. Senin, 22 September 2025, pihak Dinsos Buleleng bersama perangkat desa atau kelurahan dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) setempat menyepakati Berita Acara Serah Terima (BAST) penitipan KAA hingga proses persalinan. Bagaimana kondisi KAA saat ini, dan apakah ada kasus lain di balik kehamilannya? Baca selengkapnya di bawah ini.
1. Kondisi KAA belum stabil dan masih syok, Polres Buleleng usut dugaan kasus pemerkosaan

Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, menyampaikan pihaknya tengah melakukan pendekatan terhadap korban agar dapat dimintai keterangan atas peristiwa yang menimpanya. Pendekatan ini dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Buleleng.
“Saat ini kita bersama sama UPTD PPA Buleleng melakukan pendekatan terhadap korban untuk dimintai keterangan dengan didampingi penerjemah. Kondisi korban masih shock dan terganggu psikisnya,” kata Agus Fajar saat dihubungi IDN Times via WhatsApp, Rabu (24/9/2025).
Agus Fajar melanjutkan, pihak UPTD PPA Buleleng juga memberikan konseling psikologi untuk memulihkan keadaan KAA. Pihaknya mendalami kehamilan tersebut sebagai dugaan tindak pidana pemerkosaan.
“Pasti ada (penyelidikan), kita masih mencari saksi-saksi terkait kejadian yang dialami oleh korban,” ujarnya.
Melalui kronologi versi Dinsos Buleleng, laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan ini dibuat Selasa, 23 September 2025 kemarin.
2. Bayi yang dilahirkan KAA akan dititipkan ke LKSA

Ada sederet peran yang dibagi dalam menangani kondisi korban KAA. Selain pendampingan hukum, juru bahasa isyarat, serta pihak lainnya, Dinsos Buleleng mengupayakan pendampingan psikologis dan setelah proses kelahiran.
“Bayi yang nantinya dilahirkan akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Buleleng,” kata Kepada Dinas (Kadis) Sosial Buleleng, I Putu Kariaman Putra.
Melalui rilis resmi Dinsos Buleleng, bayi yang dilahirkan KAA akan dititipkan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Setelah itu, bayi tersebut akan diadopsi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara di sisi lain, pihak Yayasan Cahaya Impian Masa Depan (CIMD) memfasilitasi KAA sampai proses melahirkan. Termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng, juga akan memeriksa kondisi kejiwaan ibu dan anak ke depannya.
3. Berita acara penanganan korban ke Dinsos Buleleng telah disetujui perwakilan keluarga

Penandatanganan berita acara penanganan korban ke Dinsos Buleleng telah disetujui oleh sejumlah pihak. Para pihak tersebut adaah perwakilan keluarga yang diwakili oleh Kepala Lingkungan Banjar Delod Peken, Kelurahan Kendran. Sementara penandatanganan berita acara serah terima penanganan korban ini dilaksanakan oleh Kadis Sosial Buleleng sebagai perwakilan pemda, dan Ketua Yayasan CIMD Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada.
Kariaman menyatakan, langkah yang dilakukan ini untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak dasar bagi penyandang disabilitas. Termasuk memastikan keberlanjutan hidup anak yang akan dilahirkan.