Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Tabanan Menerima Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Jegu

IMG-20250923-WA0016.jpg
Kejari Tabanan menerima limpahan kasus korupsi dana desa, pada Selasa (23/9/2025). (Dok.IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Kasus korupsi dana desa terjadi pada Tahun Anggaran 2023–2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp850,5 juta.
  • Tersangka merangkap dua jabatan di desa, memegang kendali penuh atas transaksi keuangan Desa Jegu.
  • Tim penyidik Polres Tabanan masih melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mendapatkan limpahan kasus korupsi dana desa dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, pada Selasa (23/9/2025). Kasus ini melibatkan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sekaligus operator aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) Desa Jegu, Kecamatan Penebel berinisial IGPPW (37). Tersangka menilap dana desa hingga Rp850,5 juta.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka adalah mentransfer dana desa langsung ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, maupun bendahara.

1. Kasus korupsi dana desa terjadi pada Tahun Anggaran 2023–2024

IMG-20250923-WA0018.jpg
Kejari Tabanan menerima limpahan kasus korupsi dana desa, pada Selasa (23/9/2025). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Santiawan menyebutkan, kasus korupsi dana desa ini terjadi pada Tahun Anggaran 2023–2024. Sepanjang 2023, tersangka melakukan 18 kali transfer dengan total Rp267,5 juta. Sementara pada 2024, ada 46 kali transfer dengan total lebih dari Rp583 juta. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp850,5 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali.

Kecurigaan muncul pada Oktober 2024, ketika sejumlah honor kegiatan desa seperti posyandu dan petugas kebersihan, sering terlambat dibayarkan.

"Setelah dilakukan pengecekan rekening koran, saldo kas desa hanya tersisa Rp900 ribu,” kata Santiawan, Selasa (23/9/2025).

2. Tersangka merangkap dua jabatan di desa

IMG-20250923-WA0017.jpg
Kejari Tabanan menerima limpahan kasus korupsi dana desa, pada Selasa (23/9/2025). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Selama menjalankan aksinya, tersangka IGPPW menduduki dua jabatan sekaligus. Awalnya memegang posisi sebagai operator Siskeudes sejak 2017. Namun karena desa kekurangan sumber daya manusia (SDM), ia lantas merangkap jabatan sebagai Kaur Perencanaan sejak 2021.

Menurut Santiawan, rangkap jabatan ini membuat tersangka leluasa melakukan aksinya. Sebab, ia memegang kendali penuh atas user ID, password, dan token internet banking yang digunakan untuk melakukan transaksi keuangan Desa Jegu. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka memanipulasi bukti transaksi dengan cara menghapus namanya dari laporan.

3. Tim penyidik Polres Tabanan masih melakukan pengembangan

IMG-20250923-WA0019.jpg
Kejari Tabanan menerima limpahan kasus korupsi dana desa, pada Selasa (23/9/2025). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Santiawan menambahkan, Saat ini penyidik Polres Tabanan masih melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka IGPPW kini ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari, dan akan segera menjalani proses persidangan.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi perangkat desa agar lebih transparan, dan memperketat sistem pengelolaan keuangan desa,” tegas Setiawan.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Kejari Tabanan Menerima Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Jegu

23 Sep 2025, 17:06 WIBNews