Kasus MiChat Benoa, Awalnya Transaksi Rp400 Ribu Berujung Luka Robek

- Seorang pria asal Jakarta berinisial FB ditangkap polisi di Benoa setelah menusuk pengguna MiChat berinisial EA menggunakan pecahan botol kaca hingga menyebabkan luka robek.
- Peristiwa bermula dari transaksi jasa prostitusi online senilai Rp400 ribu, di mana korban hanya membayar setengah harga karena belum dilayani oleh perempuan yang dipesan.
- Cekcok antara korban dan pihak perempuan berujung kekerasan saat pelaku datang menyerang korban; kini pelaku dijerat Pasal 466 KUHP atas tindakan penganiayaan tersebut.
Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki asal Jakarta berinisial FB (20) yang tinggal sementara di Kelurahan Benoa ditangkap atas laporan penusukan terhadap korban beinisial EA (22), pengguna jasa MiChat. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Kasi Humas Polresta) Denpasar, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan pelaku berhasil diamankan di kos elite kawasan Gelogor Carik pukul 20.00 Wita Minggu lalu, 19 Juli 2026.
Polisi menyelidiki lokasi kejadian dan menemukan pecahan botol yang digunakan pelaku. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan menggunakan botol kaca hingga menyebabkan luka robek," jelasnya, Rabu (22/7/2026).
1. Korban menyepakati tarif Rp400 ribu

Menurut Adi Saputra Jaya, kejadian tersebut berawal dari korban yang memesan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat sekitar pukul 05.00 Wita pada Sabtu, 18 Juli 2026. Korban diminta datang ke lokasi daerah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, untuk menemui perempuan dengan kesepakatan harga Rp400 ribu.
"Di dalam kamar, si perempuan meminta bayaran di awal," jelasnya.
2. Korban tidak dilayani setelah membayar DP

Tiba di lokasi kejadian, korban diminta langsung masuk ke kamar. Pihak perempuan meminta korban membayar di awal. Korban menolak karena belum berhubungan badan, dan hanya memberikan setengah dari harga yang disepakati.
"Karena belum berhubungan badan, pelapor menawar untuk dibayar setengah sebagai DP (down payment). Uang tersebut diterima oleh perempuan tersebut. Lalu korban disuruh pulang," jelasnya.
3. Korban mengalami sejumlah luka robek

Korban terlibat cekcok dan menolak pulang karena belum dilayani oleh perempuan tersebut. Tidak berselang lama datang perempuan lain dan menendang korban, menyuruhnya pulang. Saat itu korban tetap tidak mau pulang. Pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan pecahan botol kaca. Korban menyelamatkan diri ke jalan raya. Pelaku yang mengaku adik sepupu perempuan tersebut, kemudian dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Korban diselamatkan oleh driver ojol diantar berobat, mengalami luka robek pada pipi kiri, luka robek pada kepala depan atas dahi, luka robek di bagian kepala belakang bagian kanan dan kiri, luka robek di bagian leher sebelah kanan dan pinggang sebelah kiri," jelasnya.
















