Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Turis Kanada Korban Pemerkosaan di Nusa Penida Masih Trauma Berat

IMG-20250918-WA0163.jpg
Penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap WNA di Nusa Penida. (Dok. IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung
  • Pelaku terancam 12 tahun penjara
  • Korban trauma berat, baru berani melapor ke polisi setelah bercerita pada temannya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Klungkung, IDN Times - Seorang wisatawan asal Kanada berinisial CEC (27) yang menjadi korban pemerkosaan di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, hingga kini belum kembali ke negaranya. Ia masih menjalani pendampingan psikolog, karena trauma mendalam atas kejadian yang menimpanya. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, menjelaskan kondisi korban belum stabil.

“Korban saat ini masih mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ujar Reno Chandra, Rabu (24/9/2025).

1. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung

IMG-20250918-WA0160.jpg
Pelaku melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap WNA di Nusa Penida. (Dok. IDN Times/istimewa)

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka berinisial BKW (22) asal Sorong, Papua Barat, telah memasuki Tahap II. Polisi menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Klungkung. Kini BKW dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klungkung untuk menunggu persidangan.

"Kami sudah Tahap II, tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke pihak kejaksaan," ungkap Reno Chandra.

2. Pelaku terancam 12 tahun penjara

IMG-20250918-WA0162.jpg
Pelaku melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap WNA di Nusa Penida. (Dok. IDN Times/istimewa)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Unang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Alternatif lain, ia juga dapat dikenai Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

3. Kronologi peristiwa pemerkosaan WNA di Nusa Penida

IMG-20250918-WA0161.jpg
Pelaku melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap WNA di Nusa Penida. (Dok. IDN Times/istimewa)

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu malam, 6 September 2025. Korban bersama teman-temannya bersantai di sebuah vila. Tiba-tiba, pelaku datang tanpa diundang, dan ikut berbincang dengan kelompok wisatawan tersebut. Sekitar pukul 00.30 Wita dini hari pada Minggu, 7 September 2025, teman-teman korban meninggalkan lokasi. Pelaku kemudian memaksa korban tetap tinggal dengan mengambil kunci motornya.

Korban dibawa berboncengan menggunakan sepeda motor menuju sebuah bungalow di Desa Sakti. Dalam perjalanan, pelaku mengancam dengan melepas tangan dari setang motor untuk menakut-nakuti korban yang terus memohon agar diturunkan. Setibanya di lokasi, sekitar pukul 01.30 Wita, pelaku menyeret korban ke kamar dan melakukan pemaksaan dengan mencekik lehernya sebelum memperkosanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat. Ia baru berani melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang teman. Polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Jungutbatu, Pulau Lembongan, setelah sempat melarikan diri pada Jumat, 12 September 2025.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Dari Sampah Jadi Berkah, Begini Cara Kompos Dongkrak Ekonomi Desa

24 Sep 2025, 11:01 WIBNews