3 Sektor Penyumbang PAD Terbesar di Karangasem

Karangasem, IDN Times - Karangasem merupakan Kabupaten di Provinsi Bali yang memiliki luar wilayah mencapai 839.54 kilometer persegi. Wilayahnya terbagi menjadi delapan Kecamatan. Yakni Karangasem, Kubu, Selat, Rendang, Sidemen, Manggis, Abang, dan Bebandem.
Pendapatan asli daerah (PAD) wilayah berjulukan "Gumi Lahar" ini mencapai Rp414,3 milliar pada 2024, yang berasal dari berbagai sektor. Seperti pajak di sektor pertambangan; hotel dan restoran; pajak bumi dan bangunan; serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Berikut ini tiga sektor penyumbang PAD terbesar Karangasem.
1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB)

Pajak MBLB atau Galian merupakan pendapatan daerah terbesar pertama di Kabupaten Karangasem. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, Wayan Ardika, menyebutkan pajak MBLB penyumbang pendapatan terbesar.
Pada 2024, target pendapatan sektor MBLB sebesar Rp106,6 miliar. Sedangkan realisasinya hampir mencapai Rp104 miliar atau 97,56 persen dari target yang ditentukan. Artinya masih ada kekurangan sekitar 2 persen lebih.
"Untuk tahun 2025, target pendapatan di induk sekitar Rp104 miliar. Target ini bisa berubah di perubahan jika terus meningkat," kata I Wayan Ardika.
2. Pajak jasa perhotelan

Pendapatan terbesar kedua adalah pajak jasa perhotelan. Target pemasukan di sektor perhotelan pada 2024 sebesar Rp57,6 miliar. Sedangkan realisasi hingga akhir tahun 2024 sebesar Rp66,3 miliar. Persentase realisasinya melebihi target yang ditentukan, yakni 115,15 persen.
Untuk tahun 2025, target pendapatan pajak jasa perhotelan meningkat menjadi Rp62 miliar. Sedangkan realisasi per Januari 2025 sekitar Rp5,5 milliar. BPKAD akan terus berupaya maksimal untuk meningkatkan pendapatan di sektor hotel.
3. Pajak jasa makanan dan minuman

Ketiga yakni pajak jasa makanan dan/atau minum. Tahun 2024, realisasinya mencapai Rp31,2 miliar lebih dari target sebesar Rp26,5 miliar. Realisasi ini melebihi 18 persen dari target yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem.