Warga Desa Sesandan Tabanan Tuntut Evaluasi Perbup Batas Desa

- Ratusan warga Desa Sesandan mendatangi DPRD Tabanan menuntut evaluasi Perbup Nomor 7 Tahun 2026 yang dianggap tidak sesuai prosedur dan kurang melibatkan masyarakat.
- Warga menilai Perbup baru mengubah titik koordinat batas desa secara tidak akurat, sehingga meminta pengembalian ke Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai lebih valid.
- DPRD Tabanan berjanji memanggil jajaran eksekutif untuk membahas tuntutan warga serta meminta dokumen pendukung agar pembahasan berjalan berdasarkan data resmi.
Tabanan, IDN Times - Ratusan warga Desa Sesandan, Tabanan, mendatangi gedung Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (27/3/2026). Warga yang berjumlah kurang lebih 300 orang ini datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus solusi atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Perwakilan warga Desa Sesandan diterima oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi Ketua Komisi 1 DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani. Sekretaris Tim Tapal Batas Desa Sesandan, Putu Aris Pratama Darmika, sekaligus Kertha Desa Adat Sesandan menyampaikan ada sejumlah pokok aspirasi yang ingin disampaikan masyarakat desa Sesandan salah satunya mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi Perbup Nomor 7 Tahun 2026.
1. Perbup Nomor 7 Tahun 2026 dinilai cacat secara formil

Darmika mengatakan Perbup Nomor 7 Tahun 2026 dinilai cacat secara formil karena tidak melalui prosedur yang semestinya. Menurutnya regulasi tersebut tidak melalui konsultasi publik dengan masyarakat Desa Sesandan, serta tidak mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, dan yuridis. "Selain itu, peraturan ini juga kami nilai terlalu prematur,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia juga menyoroti bahwa sebelumnya telah ada Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai lebih sesuai karena mengacu pada data historis, termasuk peta resmi dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) tahun 1999 serta data Topografi Daerah Militer (Topdam). "Untuk ini pihak Desa Sesandan meminta pengembalian pemberlakuan Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai memiliki dasar lebih kuat," ujarnya.
2. Desa Sesandan berharap tapal batas sesuai dengan Perbup tahun 2023

Bendesa Adat Sesandan, Ida Bagus Ketut Agra Swamitha mengatakan, Perbup Nomor 7 Tahun 2026 memiliki perbedaan signifikan dengan Perbub Nomor 31 Tahun 2023 khususnya pada titik aritmatik dan koordinat batas wilayah yang dinilai tidak sesuai bahkan ada yang dihilangkan.
Untuk itu, pihaknya menyarankan agar status quo dikembalikan mengacu pada Perbup sebelumnya sembari menunggu hasil evaluasi pemerintah daerah. “Kami sarankan kembali ke Perbup sebelumnya. Karena dalam Perbup baru ini titik koordinat tidak sesuai dan ada yang dihilangkan, sehingga tidak sejalan dengan Perbup 2023,” tegasnya.
3. Pihak DPRD Tabanan akan segera memanggil jajaran eksekutif

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan pihaknya mengapresiasi langkah masyarakat Desa Sesandan dalam menyampaikan aspirasi secara langsung. Namun demikian, DPRD Tabanan belum dapat mengambil keputusan atas tuntutan tersebut.
Arnawa menambahkan pihaknya akan memanggil jajaran eksekutif untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat Desa Sesandan untuk menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti peta, Perbup, kesepakatan, maupun bukti lain yang dapat memperkuat dasar pembahasan bersama pemerintah daerah.


















