Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Oknum Guru Cabul di Karangasem Masih Terima Gaji, Ini Kata BKPSDM

Oknum Guru Cabul di Karangasem Masih Terima Gaji, Ini Kata BKPSDM
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)
Share Article

Karangasem, IDN Times - Oknum guru SD di Karangasem berinisial SA (45) masih menerima gaji, meski divonis 8 tahun penjara dalam kasus pencabulan ke siswa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Komang Agus Sukasena mengatakan, SA belum dipecat sebagai PNS usai vonis dari Pengadilan Negeri Amlapura tersebut. 

1. SA masih berstatus diberhentikan sementara

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

 Komang Agus Sukasena mengungkap, status dari SA masih sebatas diberhentikan sementara. Status ini sudah diberikan ke SA, sejak ia diperiksa kepolian atas kasus kekerasan seksual ke siswinya.

"Kami perlu mendapatkan berkas putusannya untuk bahan rapat membahas status kepegawaian yang bersangkutan setelah putusan, " kata dia, Jumat (29/12/2023).

2. Selama pemerhentian sementara, SA menerima setengah gaji bulanan

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Selama setatusnya diberhentikan sementara, SA masih menerima gaji, namun hanya separo. "Sedangkan yang lain seperti tunjangan dan sertifikasi, (SA) tidak dapat," jelasnya.

Hak itu, imbuhnya, masih diterima SA selama belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap atas kasus yang menjeratnya.

3. SA terbukti secara sah membujuk seorang anak untuk melakukan tindakan cabul

Ilsutrasi palu sidang (unsplash.com/@sasun1990)
Ilsutrasi palu sidang (unsplash.com/@sasun1990)

Sidang putusan terhadap SA digelar di Pengadilan Negeri Karangasem pada 22 Desember lalu. 

"Majelis hakim menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ungkap Juru Bicara PN Amlapura, Aditayoga Nugraha.

Selain penjara, SA juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Artinya, jika denda tidak mampu dibayar, maka SA harus mendekam lagi di penjara selama 6 bulan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wayan Antara
Ita Lismawati F Malau
Wayan Antara
EditorWayan Antara

Latest News Bali

See More

BMKG Ingatkan Gelombang Laut Kategori Tinggi di Bali Mulai 7-10 Juni

07 Jun 2026, 01:42 WIBNews