Oknum Guru Cabul di Karangasem Masih Terima Gaji, Ini Kata BKPSDM

Karangasem, IDN Times - Oknum guru SD di Karangasem berinisial SA (45) masih menerima gaji, meski divonis 8 tahun penjara dalam kasus pencabulan ke siswa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Komang Agus Sukasena mengatakan, SA belum dipecat sebagai PNS usai vonis dari Pengadilan Negeri Amlapura tersebut.
1. SA masih berstatus diberhentikan sementara

Komang Agus Sukasena mengungkap, status dari SA masih sebatas diberhentikan sementara. Status ini sudah diberikan ke SA, sejak ia diperiksa kepolian atas kasus kekerasan seksual ke siswinya.
"Kami perlu mendapatkan berkas putusannya untuk bahan rapat membahas status kepegawaian yang bersangkutan setelah putusan, " kata dia, Jumat (29/12/2023).
2. Selama pemerhentian sementara, SA menerima setengah gaji bulanan

Selama setatusnya diberhentikan sementara, SA masih menerima gaji, namun hanya separo. "Sedangkan yang lain seperti tunjangan dan sertifikasi, (SA) tidak dapat," jelasnya.
Hak itu, imbuhnya, masih diterima SA selama belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap atas kasus yang menjeratnya.
3. SA terbukti secara sah membujuk seorang anak untuk melakukan tindakan cabul

Sidang putusan terhadap SA digelar di Pengadilan Negeri Karangasem pada 22 Desember lalu.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ungkap Juru Bicara PN Amlapura, Aditayoga Nugraha.
Selain penjara, SA juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Artinya, jika denda tidak mampu dibayar, maka SA harus mendekam lagi di penjara selama 6 bulan.


















