WNA California Bawa Sajam dan Mengamuk di Kafe Denpasar

Satu orang menjadi korban luka

Denpasar, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) asal California, Amerika Serikat, berinisial RJD (37) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan, Rabu (5/4/2023). RJD sebelumnya dilaporkan menenggak minuman beralkohol sebelum mengamuk, mengancam, dan menganiaya karyawan kafe hingga terluka di bagian kakinya. Berikut ini kronologinya.

Baca Juga: Ibu dan Anak Asal RRT Dideportasi dari Bali

Baca Juga: WNA Rusia Buka Celana di Gunung Agung Dideportasi

1. Kejadian berlangsung di kafe daerah Kelurahan Renon, Kota Denpasar

WNA California Bawa Sajam dan Mengamuk di Kafe Denpasarilustrasi kafe atau bar (pexels.com/pixabay)

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas; didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana; mengatakan peristiwa itu terjadi sekiat pukul 23.00 Wita, Rabu (5/4/2023). RJD datang ke kafe daerah Jalan Tukad Badung, Kelurahan Renon, Kota Denpasar untuk minum-minum.

Saat itu korban berinisial  WO (20) sedang bertugas melayani pelaku, dan posisi mereka ada di depan bar. Belum diketahui apa pemicunya, 30 menit kemudian pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan mengancam korban.

"Selang 30 menit pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang disimpan dari saku celana miliknya, lalu mengancam korban untuk tidak pergi ke mana-mana," ujar Bambang, Kamis (6/4/2023).

2. Pelaku melukai kaki korban

WNA California Bawa Sajam dan Mengamuk di Kafe DenpasarIlustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Bambang melanjutkan, setelah mengeluarkan pisau dan mengancam, pelaku menggores kaki kiri korban. Ketika pelakunya sedang lengah, korban langsung melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada karyawan kafe lainnya. Melihat korban melarikan diri, pelaku emosi dan mengejar korban sambil marah-marah.

"Pelaku juga menghancurkan beberapa meja saat pelanggan kafe lain sedang duduk-duduk. Sempat terjadi keributan ketika pelaku mengacungkan pisau ke semua pengunjung," terangnya.

3. Pelaku terancam pidana penjara 12 tahun

WNA California Bawa Sajam dan Mengamuk di Kafe DenpasarIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian, dan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peristiwa ini. Petugas langsung mengamankan pelaku yang masih mengamuk di lokasi. Bambang menduga, pelaku mengamuk karena mabuk.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU)  Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Kami akan sampaikan setelah pemeriksaan selesai," kata Bambang.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya