WNA California Bawa Sajam dan Mengamuk di Kafe Denpasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) asal California, Amerika Serikat, berinisial RJD (37) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan, Rabu (5/4/2023). RJD sebelumnya dilaporkan menenggak minuman beralkohol sebelum mengamuk, mengancam, dan menganiaya karyawan kafe hingga terluka di bagian kakinya. Berikut ini kronologinya.
Baca Juga: Ibu dan Anak Asal RRT Dideportasi dari Bali
Baca Juga: WNA Rusia Buka Celana di Gunung Agung Dideportasi
1. Kejadian berlangsung di kafe daerah Kelurahan Renon, Kota Denpasar
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas; didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana; mengatakan peristiwa itu terjadi sekiat pukul 23.00 Wita, Rabu (5/4/2023). RJD datang ke kafe daerah Jalan Tukad Badung, Kelurahan Renon, Kota Denpasar untuk minum-minum.
Saat itu korban berinisial WO (20) sedang bertugas melayani pelaku, dan posisi mereka ada di depan bar. Belum diketahui apa pemicunya, 30 menit kemudian pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan mengancam korban.
"Selang 30 menit pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang disimpan dari saku celana miliknya, lalu mengancam korban untuk tidak pergi ke mana-mana," ujar Bambang, Kamis (6/4/2023).
2. Pelaku melukai kaki korban
Bambang melanjutkan, setelah mengeluarkan pisau dan mengancam, pelaku menggores kaki kiri korban. Ketika pelakunya sedang lengah, korban langsung melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada karyawan kafe lainnya. Melihat korban melarikan diri, pelaku emosi dan mengejar korban sambil marah-marah.
"Pelaku juga menghancurkan beberapa meja saat pelanggan kafe lain sedang duduk-duduk. Sempat terjadi keributan ketika pelaku mengacungkan pisau ke semua pengunjung," terangnya.
3. Pelaku terancam pidana penjara 12 tahun
Petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian, dan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peristiwa ini. Petugas langsung mengamankan pelaku yang masih mengamuk di lokasi. Bambang menduga, pelaku mengamuk karena mabuk.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Kami akan sampaikan setelah pemeriksaan selesai," kata Bambang.