102 Sertifikat Aset Milik Pemda Tabanan Diubah Jadi Versi Digital

Lebih mudah diakses dan aman saat bencana alam

Tabanan, IDN Times - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melakukan penandatanganan sekaligus penyerahan sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang dialihmediakan atau diubah menjadi sertifikat elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabanan. Ada sebanyak 102 sertifikat analog yang diserahkan untuk dialihmediakan ke sertifikat digital pada Senin (20/11/2023).

Pada acara tersebut, BPN Tabanan juga meluncurkan aplikasi Singasana atau Sistem Informasi Pengamanan dan Pengawasan Aset kepada Pemkab Tabanan. Ini sebagai hadiah HUT Kota Tabanan ke-530.

1. Agar lebih mudah digunakan

102 Sertifikat Aset Milik Pemda Tabanan Diubah Jadi Versi DigitalIlustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Sanjaya berharap penyerahan 102 sertifikat analog untuk dialihmediakan menjadi sertifikat digital kepada BPN Tabanan. Sehingga nantinya akan lebih memudahkan akses penggunaannya di masa mendatang. 

“Saya selaku Pemerintah Kabupaten Tabanan, sangat mendukung peralihan sertifikat analog ini menjadi elektronik. Terutama di era digital seperti saat ini, akses yang mudah harus kita sediakan. Saat ini 102 sertifikat dialihmediakan, nanti akan bertambah lagi sertifikat berikutnya," ujarnya, Senin (20/11/2023),

Sanjaya melanjutkan Pemkab Tabanan akan terus memberikan dukungan program yang  bisa memajukan Tabanan. Sebab hal itu dinilai semakin memudahkan pemilik sertifikat.

"Tentunya dengan digital semuanya jadi mudah, transaksi, update dan upload data juga pasti semakin mudah. Dibandingkan jaman dahulu harus kita brangkas-kan satu per satu sertifikat ini, susah jadinya," ujar Sanjaya. 

Baca Juga: Gangguan Jiwa, 2 WNA Dikirim ke RSJ Bangli

2. Manfat dari digitalisasi sertifikat

102 Sertifikat Aset Milik Pemda Tabanan Diubah Jadi Versi DigitalIlustrasi sertifikat digital. (Unsplash.com/markuswinkler)

Kepala BPN Kabupaten Tabanan, I Gede Ari Wahyudi mengatakan manfaat digitalisasi sertifikat menjadi elektronik adalah  kemudahan dalam validasi data. Dengan kata lain,  tidak akan ada lagi sertifikat ganda, tumpang tindih atau sertifikat aset yang tidak diketahui posisi bidang tanahnya ada di mana, nilainya berapa, termasuk yang bekerja sama dengan pihak ketiga. 

“Jadi datanya benar-benar sudah valid. Kalau sudah valid, tentu akan terikat dengan kekuatan hukumnya yang sah. Kemudahan saat pencarian objek atau pencarian sertifikatnya juga mudah. Seperti cloud atau google drive, nanti para pejabat bisa dengan mudah mengakses akun untuk lihat sertifikat elektroniknya. Bermanfaat juga untuk menghindari kerusakan akibat bencana alam, jadi sangat-sangat aman,” jelasnya. 

3. Fokus perubahan sertifikat menjadi elektronik pada aset negara

102 Sertifikat Aset Milik Pemda Tabanan Diubah Jadi Versi DigitalBupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya (kiri) melakukan penandatanganan sekaligus penyerahan sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabanan Senin (20/11/2023). (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Wahyudi menambahkan untuk di tahun 2023 ini, fokus perubahan sertifikat menjadi elektronik ditujukan bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi maupun aset-aset pada instansi vertikal. 

Hal ini dikarenakan  untuk aset negara ini kecenderungan perubahan, seumpama dipecah atau dijual maupun dihibahkan masih sangat kecil.

"Jadi kita prioritaskan untuk aset negara. Nanti pengaksesan sertifikat, khusus untuk aset Pemkab, akan ditunjuk dari pihak Bakeuda untuk dapat mengakses akun. Bisa melalui web mitra,” imbuhnya.

Baca Juga: 4 KK Kasepekang di Bangli Dapat Hak Pilih saat Pemilu

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya