Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lima Pelaku Pembakaran 2 Laki-Laki di Denpasar Berhasil Diringkus

Lima Pelaku Pembakaran 2 Laki-Laki di Denpasar Berhasil Diringkus
Pelaku pembunuhan di wilayah Pelabuhan Benoa (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
  • Polresta Denpasar menangkap lima pelaku penganiayaan dan pembakaran dua korban hingga tewas di Jalan Raya Pelabuhan Benoa, dengan barang bukti berupa batu, balok kayu, dan bensin.
  • Penyelidikan mengungkap motif dendam setelah korban menantang pelaku melalui pesan WhatsApp, berujung pertemuan yang berubah menjadi aksi kekerasan brutal hingga pembakaran korban.
  • Kelima pelaku dijerat Pasal 468 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sementara polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan rencana autopsi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar telah menangkap lima pelaku penganiayaan dan pembakaran dua orang laki-laki hingga meninggal dunia di Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, pada Jumat (10/4/2026). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Leonardo David Simatupang, mengatakan dua orang korban teridentifikasi atas nama Hisam Adnan (29) asal Desa Banjar Dowo, Kecamatan Genuk, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; dan Egi Ramadan (29) asal Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Modus pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong, memukul dengan batu dan balok kayu, menendang, hingga membakar korban.

"Terakhir melakukan pembakaran terhadap dua orang korban," ungkapnya.

1. Lima pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda

Polresta Denpasar
Kasus pembunuhan di wilayah Pelabuhan Benoa (IDN Times/Ayu Afria)

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, mengatakan kelima pelaku merupakan warga asal Jawa Barat di antaranya berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS.

Pelaku NU ditangkap di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 Wita, Jumat (10/4/2026). Pelaku IS, DH, dan DR ditangkap di kos Jalan Tukad Badung, Kecamatan Denpasar Selatan pada pukul 13.30 Wita. Sedangkan Pelaku SA ditangkap di Jalan Batas Dukuh Sari, Kecamatan Denpasar Selatan pukul 14.45 Wita.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban, batu, balok kayu, botol plastik bensin, handphone pelaku, jaket, dan sepatu yang terbakar.

"Para pelaku ini awalnya dendam karena korban mengajak ataupun sering mengganggu. Korban mengancam akan membunuh pelaku," terangnya.

2. Motif dendam dan ancaman via WhatsApp

Polresta Denpasar
Kasus pembunuhan di wilayah Pelabuhan Benoa (IDN Times/Ayu Afria)

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku, korban Egi menghubungi pelaku IS melalui panggilan WhatsApp. Egi disebut mengancam akan membunuh IS karena meninggalkan korban bersama teman-temannya saat menenggak minuman keras. Mereka saling tantang, dan korban mengajak ketemu pelaku IS.

"Para pelaku melihat korban di jalan dan akhirnya punya kesempatan untuk melakukan penyerangan," terangnya.

Kondisi korban lemas saat itu, dan berada di selokan bawah pohon. Beberapa saat pelaku kembali menyerang korban dengan menyiram bensin dan membakarnya.

3. Pelaku terancam 10 tahun penjara

Polresta Denpasar
Kasus pembunuhan di wilayah Pelabuhan Benoa (IDN Times/Ayu Afria)

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Saat ini polisi masih memeriksa para pelaku secara intensif, dan rencananya akan mengautopsi korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More