Larangan Selama Karya Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih

- Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 12 April 2025, dan berlangsung selama 21 hari hingga 3 Mei 2025.
- Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 yang memuat tatanan bagi pemedek atau pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan Pura Agung Besakih.
- Larangan yang diberlakukan dalam surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga kebersihan kawasan Pura Agung Besakih, termasuk mengatur pedagang dan penggunaan plastik.
Denpasar, IDN Times - Setiap tahun, umat Hindu menyelenggarakan upacara Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih. Upacara atau karya ini dilaksanakan setiap Purnama Sasih Kadasa.
Tahun ini, upacara tersebut jatuh pada Hari Sabtu, 12 April 2025 (Saniscara Wage, Wuku Julungwangi). Upacara ini nyejer (masih bersemayam) selama 21 hari, tepatnya hingga hari Sabtu, 3 Mei 2025 (Saniscara Kliwon, Wuku Kuningan).
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh adalah upacara untuk memuja seluruh dewa dan dewi yang tengah turun ke Pura Besakih. Upacara ini biasanya diikuti oleh umat Hindu di Bali dan luar Bali. Jadwal persembahyangan para pemedek (umat Hindu yang sembahyang) pun dibuat agar memecah gelombang keramaian.
1. Gubernur Bali menerbitkan surat edaran

Gubernur Bali, Wayan Koster pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tentang Tatanan Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, pada Rabu (2/4/2025).
Surat edaran itu memuat tatanan bagi pemedek atau pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan Pura Agung Besakih. Surat edaran itu juga memuat informasi tentang fasilitas, larangan, dan kewajiban di Pura Agung Besakih.
Secara khusus surat edaran itu menata pemedek atau pengunjung saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Misalnya, pengunjung dilarang parkir kendaraan sembarangan atau di pinggir jalan karena telah disediakan titik parkir khusus.
2. Surat edaran itu juga mengatur soal larangan bagi pedagang atau UMKM

Larangan yang diberlakukan dalam surat edaran tersebut diberlakukan untuk menjaga kebersihan kawasan Pura Agung Besakih. Larangan tersebut misalnya, para pedagang dilarang berjualan di tepi jalan. Pedagang maupun pegiat usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM diperbolehkan berjualan jika memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan.
Pedagang pengguna kios dan los dilarang menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, dan produk atau minuman kemasan plastik. Mereka dilarang juga membuang sampah di sembarang tempat. Pedagang diwajibkan mengelola sampah berbasis sumber dan memilah sampah.
3. Larangan bagi pemedek atau pengunjung

Pemedek atau pengunjung dilarang membawa maupun menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, dan produk atau minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Sebagai gantinya, mereka dapat membawa tumbler.
Sarana upakara yang telah dihaturkan (lungsuran) dilarang dibuang di kawasan Pura Agung Besakih. Lungsuran itu wajib dibawa pulang ke rumah masing-masing. Pemedek atau pengunjung dilarang membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan wajib membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.