Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kuasa Hukum Jimbaran Hijau Tanggapi Aksi Kepet Jimbaran

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Denpasar, IDN Times - Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya SH MH, menanggapi aksi dan pernyataan warga Jimbaran mengatasnamakan Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet) Jimbaran, yang berdemonstrasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Senin lalu, 3 Februari 2025. Samijaya mengungkapkan, pernyataan yang disebarkan I Wayan Bulat dan warga dalam Kepet Jimbaran adalah informasi menyesatkan. Berikut keterangan selengkapnya.

1. Kuasa hukum menyatakan kepemilikan tanah sesuai dengan prosedur hukum

Ilustrasi tanah (pexels.com/Jan Kroon)

Sebelumnya, sekelompok warga mengatasnamakan Kepet Jimbaran berdemo di Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Senin (3/2/2025). Mereka menjelaskan penguasaan tanah oleh PT Jimbaran Hijau diduga melawan hukum, dan tanah seluas 280 hektare merupakan tanah milik (druwe) Desa Adat Jimbaran.

“Pernyataan maupun keterangan tersebut (Kepet Jimbaran) sungguh merupakan berita bohong, sesat, dan sangat menyesatkan yang sama sekali tidak berbasis data empiris, data fisik, dan data yuridis atas tanah dengan benar dan asbun (asal bunyi),” ungkap Samijaya pada siaran pers yang ditandatangani pada Kamis lalu, 6 Februari 2025, di Denpasar.

Sebagai Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau, Samijaya menyatakan kepemilikan seluruh tanah PT Jimbaran Hijau diperoleh dengan prosedur hukum yang benar dan sah sejak tahun 1990-an.

2. Samijaya sebut aksi Kepet Jimbaran sebagai bentuk reaksi kasus masa lalu

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Samijaya, aksi yang digagas Kepet Jimbaran adalah reaksi akibat kasus I Wayan Bulat yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang chief security PT Jimbaran Hijau. Akibat kasus itu, I Wayan Bulat divonis bersalah sebagai terpidana dan dijatuhi hukuman penjara.

Samijaya melanjutkan, berdasarkan laporan sekuriti PT Jimbaran Hijau, tindak pidana lainnya yang dilakukan I Wayan Bulat adalah memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau memakai tanah milik orang lain tanpa persetujuan. Kasus ini telah masuk ke kepolisian dan menuju tahap persidangan.

“Laporan yang substansinya sama, yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Bali sebagai terlapor,” jelas Samijaya.

Samijaya juga menyebutkan, I Nyoman Wirama SH sebagai tim pengacara I Wayan Bulat dalam kelompok Kepet Jimbaran menyebarkan informasi menyesatkan.

“Karena yang bersangkutan (I Nyoman Wirama) saat ini sedang diproses di Kepolisian Polda Bali akibat dilaporkan pidana karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat oleh seorang warga desa atau Desa Adat Jimbaran,” kata dia.

Surat tersebut telah digunakan untuk mengajukan gugatan kepada pihak PT Jimbaran Hijau.

3. Pihak PT Jimbaran Hijau meminta menghormati proses persidangan

Ilustrasi palu hakim di persidangan (pexels.com/ Katrin Bolovtsova)

Saat ini, sengketa kepemilikan tanah PT Jimbaran Hijau dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar dan telah memasuki agenda persidangan.

“Kami memohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita tunggu hasil putusan dari persidangan yang sedang berjalan tersebut,” terang Samijaya.

Bukti-bukti formil dan materiel yang dimiliki PT Jimbaran Hijau akan disampaikan secara terbuka dan transparan di dalam forum persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Samijaya juga berharap, klarifikasi ini dapat membuat warga dan lembaga lainnya tidak terprovokasi pernyataan yang menyesatkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us