Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polemik Tukar Guling Mangrove, Warga Serangan Desak Evaluasi HGB

Polemik Tukar Guling Mangrove, Warga Serangan Desak Evaluasi HGB
Warga Desa Adat Serangan dalam RDPU di Gedung DPRD Provinsi Bali. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
  • Rapat Dengar Pendapat Umum membahas polemik tukar guling mangrove oleh PT BTID di Jembrana dan Karangasem, dengan DPRD Bali menuntut kelengkapan dokumen pembuktian dari perusahaan.
  • Warga Serangan mendesak evaluasi Hak Guna Bangunan PT BTID serta meminta BPN meninjau ulang izin reklamasi yang dianggap mempersempit ruang laut kawasan mereka.
  • PT BTID menegaskan proses tukar guling lahan sesuai aturan, menyangkal keterlibatan dalam pembebasan lahan sebelum 1990, dan meminta klarifikasi terkait dugaan sertifikat pantai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - PT Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kedua bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Sejumlah instansi juga hadir dalam agenda yang berlangsung pada Senin (11/5/2026) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali.

Agenda rapat dengar pendapat sejak pukul 10.30 hingga 14.00 Wita itu, masih berfokus pada pendalaman atas polemik tukar guling mangrove oleh PT BTID di area Jembrana dan Karangasem. RDPU sebelumnya Senin (4/5/2026), PT BTID mangkir. Meskipun hari ini telah hadir, PT BTID belum menunjukkan dokumen bukti kasus terkait.

Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali I Made Suparta meminta PT BTID lebih sigap mengirimkan berkas pembuktian. “Apa yang sudah disampaikan pastikan dibuktikan, dari masyarakat sudah menyampaikan berkas ke kami lengkap, mereka lebih sigap. Tolong BTID nanti ya dokumen itu disusul,” ujar Suparta, Senin (11/5/2026).

1. Warga Serangan desak evaluasi HGB PT BTID

rdpu 2.jpeg
Jajaran Pansus TRAP DPRD Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Mantan Sekretaris Desa Serangan periode 2014–2019, I Nyoman Kemuantara, mengatakan adanya proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali oleh PT BTID terdapat sisi positif dan negatif. Meskipun demikian, Kemuantara lebih menyoroti adanya dampak jangka panjang. Ia mencontohkan sisi selatan kawasan Tunggak Piing, terdapat pagar laut. Kemuantara juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar dan Bali mengevaluasi penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) PT BTID.

“Karena kondisi Serangan sekarang itu sudah kecil sekali lautnya. Kami mohon karena pada saat kami menjadi prajuru desa, BTID itu belum mendapatkan izin terkait dengan reklamasi yang di sebelah selatan. Dalam hal ini, kami mohon bebaskan daerah itu sebagai ruang laut,” papar Kemuantara di hadapan undangan RDPU.

Warga Serangan lainnya, Siti Sapurah (Ipung) berprofesi sebagai advokat menyampaikan aspirasi dan menyerahkan dokumen pembuktian dari pihak masyarakat. Ia menyerahkan sejumlah dokumen termasuk mengenai tanah desa, tapal batas tanah desa dan PT BTID. “Ini bisa bapak pelajari yang mana sebenarnya hak warga dan yang mana hak BTID,” tutur Ipung kepada Ketua Pansus TRAP.

2. PT BTID tegaskan proses tukar guling lahan tidak bodong

rdpu 3.jpeg
Pihak PT BTID (sisi kiri) dan Warga Serangan (sisi kanan). (IDN Times/Yuko Utami)

Sementara itu, pihak PT BTID menegaskan bahwa proses tukar guling lahan telah dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku. PT BTID juga menyebutkan bahwa 53 persen karyawannya berasal dari Kelurahan Serangan dan berada di berbagai bidang.

Kepala Departemen Perizinan PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses pembebasan lahan sebelum tahun 1990. Sebelumnya Warga Serangan mengatakan adanya intimidasi pada proses pembebasan lahan era tersebut.

“Pembebasan dengan intimidasi itu dilakukan sebelum tahun 1990. BTID berdiri tahun 1991, maka kami bertanya siapa yang membebaskan? Itu butuh klarifikasi yang jelas sehingga tidak ada nanti dusta di antara kita,” ujar Ngurah Buana.

Ia juga meminta agar Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali mengecek adanya keterangan Warga Serangan terkait sertifikat pantai yang diduga dikeluarkan PT BTID. “Kedua, pantai mana yang kami sertifikatkan ini perlu mohon bantuan dari Bapak Ketua Pansus kami bisa dicarikan dan dipertemukan buktinya dengan Pak Kemuantara,” imbuhnya.  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More