Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Karantina Bali Amankan Sapi karena Dokumen Palsu

Karantina Bali Amankan Sapi karena Dokumen Palsu
Sejumlah sapi yang hendak dikirim ke Lampung tertahan petugas Karantina Bali (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
5W1H
  • Karantina Bali menahan 25 ekor sapi dan satu truk di Gilimanuk setelah ditemukan dokumen karantina palsu saat pemeriksaan rutin pada 7 Mei 2026.
  • Sertifikat Kesehatan Hewan yang ditunjukkan sopir tidak terdaftar di sistem resmi, sehingga kasus pemalsuan dokumen diserahkan ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Menjelang Idul Adha, Karantina Bali memperketat pengawasan lalu lintas hewan guna mencegah penyebaran penyakit serta memastikan hewan kurban sehat dan layak dikonsumsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jembrana, IDN Times - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 25 ekor sapi yang diangkut menggunakan truk di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk, pada Kamis (7/5/2026) lalu.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan kejadian ini diketahui oleh petugas karantina yang sedang melakukan pengawasan. Petugas melihat truk yang melintas tanpa melapor ke karantina. Petugas menghentikan truk tersebut untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

"Ternyata setelah diperiksa, ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu,” ungkapnya, pada Minggu (10/5/2026).

Dokumen kesehatan hewan yang ditunjukkan palsu

Karantina Bali
Sejumlah sapi yang hendak dikirim ke Lampung tertahan petugas Karantina Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Ia menjelaskan, Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukkan ke petugas saat pemeriksaan tidak terdata pada sistem BEST TRUST Barantin. Saat dipindai kode reaksi cepatnya juga tidak valid.

Pemilik alat angkut telah dimintai keterangan, sedangkan 25 ekor sapi telah diamankan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk beserta alat angkutnya. Berdasarkan keterangan sopir yang berinisial S, truk tersebut berasal dari kabupaten Jembrana dan akan mengirimkan hewan kurban ke Lampung.

“Kami berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum, dan saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres Jembrana,” jelas Heri.

Lalu lintas hewan harus sesuai dengan prosedur

Karantina Bali
Sejumlah sapi yang hendak dikirim ke Lampung tertahan petugas Karantina Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Pemalsuan dokumen karantina tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 35 juncto Pasal 88. Ia berharap masyarakat dapat melalulintaskan hewan sesuai dengan prosedur dan persyaratan karantina, tidak hanya mengejar untuk memenuhi permintaan.

“Petugas karantina, kantor kami terbuka bagi teman-teman pengusaha atau yang mau mengirim hewan, ikan, tumbuhan, silahkan bisa berkonsultasi ke kami, bertanya, lewat WA (WhatsApp) Center Karantina Bali juga ada, informasinya sangat terbuka dan jelas dan pasti kami bantu serta dukung,” jelasnya.

Pemeriksaan lalu lintas hewan diperketat menjelang Idul Adha

Karantina Bali
Sejumlah sapi yang hendak dikirim ke Lampung tertahan petugas Karantina Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Heri juga menyampaikan bahwa menjelang Idul Adha, lalu lintas hewan kurban terus meningkat. Menurutnya, lalu lintas hewan tidak hanya memindahkan fisik hewan, tetapi juga terdapat risiko membawa penyakit yang berbahaya bagi hewan lain di daerah tujuan seperti PMK dan LSD.

lengawasan lalu lintas media pembawa di seluruh pintu pemasukan atau pengeluaran di kawasan Karantina Bali terus diperketat guna memastikan hewan yang dikirim sehat dan aman.

“Jadi ini semua untuk memastikan agar umat muslim yang akan berkurban bisa mendapatkan hewan yang sehat, layak sesuai syariat sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” tambahnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More