Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Tabanan Tetapkan Berkas Paslon Telah Memenuhi Syarat

KPU Tabanan Tetapkan Berkas Paslon Telah Memenuhi Syarat
Rapat Pleno di KPU Tabanan, Senin (14/09/2020) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Tabanan telah memenuhi syarat yang diwajibkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk hasil tes kesehatan fisik maupun non fisik. Mereka adalah paslon AAN Panji Astika-Dewa Nyoman Budiasa (Panji-Budi Padi), dan paslon I Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan (Jaya-Wira).

Hal ini terungkap dalam rapat pleno penyampaian hasil penetapan KPU tentang hasil verifikasi berkas persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati Tabanan yang digelar KPU Tabanan, Senin (14/9/2020).

1. Rapat pleno dihadiri langsung oleh paslon Panji-Budi

Rapat Pleno di KPU Tabanan, Senin (14/09/2020) (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Rapat Pleno di KPU Tabanan, Senin (14/09/2020) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. Sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tabanan, Luh Made Sunadi, membacakan hasil verifikasi persyaratan administrasi paslon maupun partai politik (Parpol) pengusung.

Pleno tersebut dihadiri langsung paslon Panji-Budi. Paslon-Wira tidak hadir karena ada kegiatan partai yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga diwakilkan oleh dua liaison officer (LO).

2. Persyaratan khusus untuk bakal calon wakil bupati yang diusung oleh PDIP masih belum semuanya terpenuhi

Rapat Pleno di KPU Tabanan, Senin (14/09/2020) (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Rapat Pleno di KPU Tabanan, Senin (14/09/2020) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Luh Made Sunadi membacakan hasil verifikasi setiap paslon maupun parpol pengusung. Dari verifikasi faktual yang sudah mereka lakukan, semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Seperti rekomendasi dukungan parpol termasuk tim kampanye sampai di tingkat kecamatan. 

Data pribadi calon juga memenuhi persyaratan, termasuk hasil tes kesehatannya. Namun satu persyaratan khusus untuk bakal calon wakil bupati yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni I Made Edi Wirawan, belum semuanya terpenuhi. Seperti SK pemberhentian sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan. Sementara yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Tabanan, dan sudah ada bukti penerimaan surat dari Edi Wirawan.

Menurut Sunadi, SK pemberhentian sebagai anggota dewan perlu proses dari Mendagri melalui Gubernur Bali. Karena itu KPU Tabanan memberikan waktu 30 hari sebelum masa kampanye berakhir, SK tersebut sudah harus diterima.

"Namun secara umum semuanya memenuhi syarat,” papar Sunadi.

3. Bawaslu Tabanan pertanyakan soal kejelasan verifikasi faktual ijazah

Rapat Pleno di KPU Tabanan, Senin (14/09/2020) (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Rapat Pleno di KPU Tabanan, Senin (14/09/2020) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Sebelum Ketua KPU Tabanan hendak menetapkan hasil verifikasi berkas pencalonan, Ketua Bawaslu Tabanan,I Made Rumada, melakukan interupsi. Rumada mempertanyakan soal kejelasan verifikasi faktual ijazah AAN Panji Astika di Universitas Brawijaya-Malang, dan Edi Wirawan di Jakarta. Begitu juga soal berkas bebas utang pajak yang sempat mengalami kendala dari kantor pajak.

Terkait hal itu, Ketua KPU Tabanan, Weda Subawa, menjelaskan kalau verifikasi ijazah sudah dilakukan. Pihaknya terlebih dahulu konfirmasi ke Universitas Brawijaya dan tidak diperbolehkan datang langsung karena COVID-19.

“Kami kirim berkas ke Brawijaya melalui email dan sudah dikirim kembali lewat email," ujarnya.

Sementara untuk Edi Wirawan sudah bisa langsung diverifikasi faktual ke tempat kuliahnya dulu.

Mengenai pajak, menurut Weda, pihaknya sudah melakukan scan barcode. Namun ada dua bakal calon yang tidak bisa langsung diakses. Sehingga bukti pembayaran pajaknya tidak bisa dilihat karena harus memasukkan kode OTP (One Time Password). Pihak KPU Tabanan langsung melakukan verfikasi ke Kantor Pajak Denpasar Barat dan Tabanan.

“Ternyata harus memasukkan kode OTP setelah scan barcode. Setelah itu dilakukan, langsung terlihat datanya,” jelas Weda.

KPU Tabanan lantas menetapkan berkas persyaratan pasangan calon dan partai pengusung telah memenuhi syarat. Kemudian berkas berita acara hasil verifikasi diberikan kepada pasangan calon dan partai pengusung.

Tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020 mendatang, dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 24 September 2020. Setelah itu mulai memasuki masa kampanye pada 26 September 2020, bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

TPA Suwung Dipantau Pusat, Truk Sampah Turun 50 Persen

07 Apr 2026, 19:33 WIBNews