Kejari Klungkung Periksa 40 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Uang Komite

- Kejaksaan Negeri Klungkung mempercepat penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 hingga 2022.
- Sebanyak 40 saksi telah diperiksa dalam penggeledahan terkait uang komite senilai Rp182 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp724 juta.
- Kejari Klungkung akan mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPKP dan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepala sekolah serta ketua komite.
Klungkung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mempercepat penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 hingga 2022. Salah satunya, penyidik mengebut pemeriksaan saksi.
"Sampai saat ini, sekitar 40 saksi kami periksa," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung, I Putu Kekeran pada Kamis (24/10/2024).
Dalam penggeledahan sebelumnya, Kejari menyita berbagai dokumen terkait uang komite tahun 2020-2024 dan uang komite senilai Rp182 juta. "Semakin cepat nanti keluar hasil penghitungan kerugian negaranya, semakin cepat pula nanti kami menentukan siapa yang bertanggung jawab dari perkara ini," kata Kekeran.
1. Kejari Klungkung menjadwalkan pemeriksaan terhadap kepala sekolah

Putu Kekeran mengatakan, kepala sekolah sudah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Untuk tahap penyidiikan ini, Kejari berencana menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap kepala sekolah.
"Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepala sekolah. Ketua komite, baik yang dulu maupun yang sekarang, sudah kami mintai keterangan," jelas Kekeran.
2. Kejari mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara ke BPKP

Dalam waktu dekat, Kejari Klungkung juga akan mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit itu untuk memastikan apakah ada unsur kerugian negara dalam dugaan penyimpangan ini.
Hasil audit tersebut juga nantinya akan dijadikan alat bukti penting dalam penyelidikan. Setelah audit dari BPKP terbit, imbuhnya, Kejari Klungkung pun menindaklanjutinya dengan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab.
"Saat ini, perhitungan sementara menunjukkan potensi kerugian sekitar Rp724 juta, tetapi kami tetap menunggu hasil resmi dari BPKP," ungkap Kekeran.
3. Penyidik menemukan ratusan ijazah terkait tunggakan uang komite

Selain itu, Kekeran juga menjelaskan bahwa temuan ratusan ijazah yang belum dibagikan kepada siswa saat penggeledahan di SMK N 1 Klungkung kemungkinan berkaitan dengan tunggakan pembayaran komite.
"Ada kaitannya dengan pembayaran komite. Ijazah seharusnya sudah diserahkan kepada siswa," ujar dia. Ijazah siswa itu, menurut dia, tidak disita penyidik. Pihaknya hanya mencatat data ijazah itu saja.


















